JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Pemprov DKI menertibkan pengelolaan sampah sekaligus memastikan setiap penyedia jasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
PT SBCI dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta serta teguran tertulis pertama.
BACA JUGA:Bukan JIS! 2 Lapangan Ini Disiapkan Pemprov DKI untuk FIFA ASEAN Cup 2026
DLH juga terus melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa pengangkutan lainnya untuk mencegah praktik serupa dan memastikan tidak ada sampah yang dibuang di lokasi yang tidak semestinya.
Kasus tersebut terungkap setelah aktivitas pembuangan sampah terekam dan beredar melalui akun Instagram @Ijoeel.
Kendaraan dalam video yang secara visual menyerupai armada DLH kemudian ditelusuri dan dipastikan merupakan kendaraan milik PT SBCI, bukan armada DLH DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk apabila dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan.
BACA JUGA:Bantah Tito, Pramono Sebut Hampir Seluruh Biaya Pendidikan di Jakarta Ditanggung Pemprov DKI
“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta,” tegas Dudi dalam keterangannya pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada satu kasus.
DLH akan memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa lainnya yang diduga melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal.
“Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Hadapi El Nino, Pemprov Jakarta Siapkan Hujan Buatan 1-2 Kali dalam Seminggu
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa DLH mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin, 10 Agustus 2026.
- 1
- 2
- »





