JAKARTA, KOMPAS.TV - Merasa kendaraan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Jangan panik dan jangan langsung percaya jika mendapat pesan yang mengatasnamakan ETLE melalui SMS maupun WhatsApp.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi ETLE.
Informasi tersebut disampaikan Korlantas NTMC Polri melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Masyarakat dapat mengecek apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri.
Baca Juga: ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos
Pengecekan dapat dilakukan dengan menyiapkan data kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Cara Cek Tilang ETLEBerikut langkah-langkah untuk mengecek kendaraan terkena tilang ETLE atau tidak:
1. Buka website resmi ETLE Korlantas Polri
Masyarakat dapat mengakses situs resmi ETLE Korlantas Polri di konfirmasi-etle.polri.go.id.
Pastikan pengecekan dilakukan melalui situs resmi tersebut dan bukan tautan yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal.
2. Siapkan data kendaraan
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan data kendaraan yang tercantum pada STNK, yakni:
Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Ditunda, Kapan Tilang ETLE dan Manual Kembali Digelar?
- Nomor polisi atau pelat kendaraan;
- Nomor rangka; dan
- Nomor mesin.
3. Masukkan data kendaraan
Masukkan data kendaraan pada kolom yang tersedia di laman ETLE.
Setelah seluruh data dimasukkan, pilih opsi "Cek Data".
Sistem kemudian akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.
4. Lihat hasil pengecekan
Apabila tidak terdapat data pelanggaran, sistem dapat menampilkan keterangan "Data Tidak Ditemukan" atau "No Data Available".
Sementara itu, jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi terkait pelanggaran yang tercatat.
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Patuh 2026 Hari Ini, Pelat Nomor Tak Terbaca Kamera ETLE Bisa Ditindak
Informasi tersebut antara lain lokasi pelanggaran, waktu kejadian, bukti foto ETLE, hingga jenis pelanggaran.
Pengendara kemudian dapat mengikuti petunjuk yang tersedia untuk melakukan konfirmasi.
Sebagai contoh, data pelanggaran dapat menampilkan waktu kejadian 12-05-2024 10:15:23, lokasi Jl. Jend. Sudirman (Bundaran HI), serta jenis pelanggaran berupa melanggar rambu lalu lintas.
Korlantas Ingatkan Waspada Penipuan ETLESelain memberikan informasi mengenai cara pengecekan, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE.
Penipu dapat mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp yang menyebut penerima terkena denda ETLE.
Pesan tersebut biasanya disertai tautan yang meminta korban melakukan pengecekan atau pembayaran denda.
Korlantas memberikan contoh pesan palsu yang berbunyi, "SELAMAT! Anda terkena denda ETLE Klik link berikut untuk cek denda Anda."
Baca Juga: Awasi Celah Pelanggaran Jalan Raya, Polri Luncurkan ETLE Drone yang Terintegrasi Data Wajah
Masyarakat diminta tidak sembarangan membuka tautan semacam itu.
Pengecekan status tilang elektronik maupun proses konfirmasi harus dilakukan melalui kanal resmi Korlantas Polri.
Dalam unggahannya, Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa sistem ETLE memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membantu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Teknologi tersebut digunakan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas sekaligus mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Korlantas Polri menegaskan petugas juga siap memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait ETLE.
Karena itu, apabila merasa kendaraannya terkena tilang elektronik, masyarakat tidak perlu panik.
Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Korlantas Polri dan jangan langsung percaya pada pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan ETLE.
Tertib berlalu lintas menjadi bagian dari upaya menciptakan keselamatan bersama.
Baca Juga: Operasi Ketupat 2026 Gunakan ETLE, Drone, dan Body Cam untuk Pantau Arus Mudik
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- cara cek tilang ETLE
- cara cek ETLE online
- cek tilang elektronik
- website resmi ETLE
- Korlantas Polri
- tilang ETLE





