Kubu Jokowi Ultimatum Mahkamah Agung usai Roy Suryo Kembali Lakukan Praperadilan

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan desakan ke Mahkamah Agung (MA). Lembaga itu diminta mengambil sikap tegas terkait penggunaan praperadilan yang diajukan berulang kali oleh Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu dan Anggota Tim Hukum Jokowi, Ade Darmawan menilai diperlukan pedoman yang lebih jelas bagi pengadilan setelah berlakunya versi baru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketidakjelasan aturan mengenai pengajuan praperadilan berulang berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Baca Juga: Manuver Prabowo Sukses, Danantara Bikin Tokcer Kinerja BUMN: Laba 'Blue Chips' Kompak Melonjak

"Ada beberapa juga yang sudah bergulir di pengadilan dengan berbagai praperadilan juga yang dilangsungkan sudah bergulir tiga kali," ujar Ade, dikutip Rabu (12/8/2026).

Ade menekankan bahwa persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dalam konteks perkara Roy Suryo. Menurut dia, pengajuan praperadilan berulang dapat terjadi dalam berbagai perkara lain, termasuk kasus tindak pidana korupsi.

Iamelihat adanya kebutuhan terhadap kepastian hukum, pihaknya telah menyampaikan surat kepada lembaga terkait dan jajaran pengadilan. Ade mengatakan surat tersebut berisi desakan agar lembaga peradilan segera mengambil sikap terkait mekanisme praperadilan misalnya dengan segera mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Nah, teman-teman, hari ini kita, tujuan kita adalah mendesak dan memberikan ultimatum terhadap Mahkamah Agung, maupun di tingkat bawahnya, pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri, agar segera mengambil sikap," tukasnya.

Ia beralasan pedoman tersebut diperlukan untuk mengisi persoalan yang dinilainya belum diatur secara tegas dalam aturan baru, khususnya mengenai penggunaan praperadilan.

"Harus dikeluarkan dalam rangka kekosongan hukum yang terjadi di aturan pidana baru berkait praperadilan," tegasnya.

Tak hanya mendesak, Ade bahkan memberikan batas waktu bagi lembaga tinggi dalam pengadilan tersebut untuk merespons surat yang telah disampaikan.

"Deadlinenya itu, yaitu 2x24 jam dari surat kami dikirim atau diterima," tegasnya.

Ade menjelaskan surat tersebut diserahkan secara langsung oleh staf sehingga pihaknya dapat memastikan surat telah diterima dan memperoleh cap pada hari yang sama.

Ade menilai pengajuan praperadilan berulang perlu dicermati agar tidak bergeser dari fungsi awalnya sebagai instrumen kontrol terhadap proses penegakan hukum. Ia bahkan menduga adanya potensi praperadilan digunakan untuk memperpanjang proses hukum.

"Karena ada indikasi menggunakan praperadilan untuk mengulur-ulur waktu," kata Ade.

Sebelumnya, Tersangka Dugaan Fitnah Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mengisyaratkan bahwa rangkaian upaya praperadilan yang ditempuh tim hukumnya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Bahkan, ia menyebut jumlah praperadilan yang diajukan berpotensi mencapai delapan kali.

Roy Suryo menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya akan terus memanfaatkan jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Khawatir Pelajar Kecanduan Tramadol Jadi Begal, Ini Solusinya

"Pengajuan lagi itu tentu saja akan kita ajukan setelah peradilan yang keempat, apakah setelah peradilan yang keempat itu peradilan yang kelima, belum tentu juga setelah angka empat, bisa lima, bisa enam, bisa tujuh, bisa delapan," ujar Roy Suryo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polres Jeneponto Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tamalatea
• 19 jam laluterkini.id
thumb
Tangani Karhutla, Kepala BNPB: Pesawat Modifikasi Cuaca Siaga 24 Jam di Daerah
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kementerian UMKM Pastikan Driver Ojek Online Harus Naik Kelas Jika Sudah Menjadi Pelaku UMKM
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
JPU: Pengaturan kuota haji tambahan "satu pintu" lewat Fuad Hasan
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Buang Sampah ke Jalan, Perusahaan Ini Didenda Pemprov DKI
• 38 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.