Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan mempertemukan dua versi yang berseberangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar dan turut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Namun, Yaqut membantah tudingan tersebut. Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026, Yaqut menyatakan dakwaan jaksa bertumpu pada asumsi dan menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara tersebut.
Advertisement
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai sidang.
Menurut Yaqut, pihak yang disebut menerima uang telah dijelaskan dalam persidangan. Adapun tudingan bahwa uang tersebut kemudian mengalir kepadanya, menurut dia, tidak lebih dari sebuah asumsi.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujarnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebut Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Jaksa menyatakan pengisian kuota tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," terang jaksa.
Jaksa juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disertai penerimaan uang percepatan dari para jemaah. Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500.
"Yaqut Cholil Qoumas juga memperkaya diri sendiri dengan menerima sejumlah USD 271.500," kata JPU KPK dalam persidangan.




