Kejagung Periksa Pegawai BI di Kasus Febrie Adriansyah: Terkait Money Changer

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pemeriksaan pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S sendiri sudah berlangsung, Senin 10 Agustus 2026.

Kejagung Periksa Pegawai BI di Kasus Febrie Adriansyah: Terkait Money Changer (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam perkara dugaan TPPU eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk kepentingan penyidikan terkait money changer.   

"Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ. Itu aja, dari Bank kan BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S sendiri sudah berlangsung, Senin 10 Agustus 2026.

Anang menjelaskan, saksi tersebut memaparkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk mekanisme dan sistem yang mengatur suatu usaha dapat beroperasi. 

"Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu," ujar Anang.

Di sisi lain, Anang menyebut, Kejagung juga msnggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dalam perkara ini. Menurutnya, PPATK turut mendukung proses pengusutan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan. 

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. 

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.


(kunthi fahmar sandy) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Surabaya Dorong Deregulasi agar Aset Daerah Genjot Pendapatan Daerah
• 3 jam laludetik.com
thumb
Cerita Warga yang Rumahnya Ludes Imbas Kebakaran Pabrik Bingkai di Jaktim
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
BPBD Makassar Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana, Warga Jadi Garda Terdepa
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Kakek Pemerkosa ABG di Bogor Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
• 10 jam laludetik.com
thumb
Purbaya Pede PFII Bisa Tarik Investasi Asing Lebih dari Rp500 T
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.