JAKARTA, KOMPAS – Menjelang uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim agung dan ad hoc pada Mahkamah Agung, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi III DPR untuk memastikan calon yang lolos memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi yang memadai sebagai hakim agung.
Selain itu, Koalisi meminta Komisi Yudisial untuk menjelaskan kepada publik mengenai penilaiannya meloloskan calon-calon yang dikirimkan ke DPR dan hendak melalui serangkaian fit and proper test, hari ini (12/8/2026). Hal tersebut penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari proses seleksi.
Seruan tersebut disampaikan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Transparency International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Judicial Research Society, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (Kontras) dalam siaran persnya, Rabu (12/8/2026).
Koalisi mempertanyakan proses seleksi calon hakim agung yang dilakukan oleh KY. Mereka menyoroti kualitas calon hakim agung yang lolos karena berdasarkan pantauan Koalisi selama sesi wawancara akhir terhadap para calon hakim agung, terdapat jawaban calon yang menunjukan inkompetensi sebagai hakim agung. Pertanyaan panelis pun bersifat formalitas serta partisipasi masyarakat yang sangat terbatas.
“KY tidak serius dalam menyeleksi calon hakim agung. Sikap KY yang lebih memilih meloloskan calon hakim agung yang kualitas dan integritasnya patut dipertanyakan seakan menunjukkan bahwa sudah terdapat favoritisme dan/atau preferensi dari KY atas terpilihnya calon tertentu,” tegas Koalisi dalam rilisnya.
Tindakan KY dalam meloloskan calon dengan kualitas dan integritas yang patut dipertanyakan tersebut, menurut Koalisi, merupakan bentuk tindakan yang merendahkan martabat peradilan. Sebab, hal ini dilakukan saat MA tengah berupaya memperbaiki citra demi meningkatkan kepercayaan publik.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Apabila DPR membiarkan hal itu tetap terjadi, DPR turut berperan dalam merendahkan martabat peradilan.
DPR juga perlu mengingat peran krusial hakim agung dalam proses penegakan hukum. Sebab, merekalah yang nantinya akan memeriksa tepat atau tidaknya penerapan hukum dalam putusan-putusan hakim judex factie (pengadilan tingkat pertama dan banding). Dalam konteks ini, hakim agung mengemban tugas dalam menjaga kesatuan penerapan hukum sehingga lahirlah putusan-putusan yang konsisten.
“Jika peran krusial ini dipegang oleh hakim agung yang tidak berkualitas, putusan yang dihasilkan nantinya akan berpotensi memperparah inkonsisteni putusan, sehingga kesatuan penerapan hukum akan semakin sulit untuk dicapai,” tegas Koalisi.
Hakim agung juga berperan penting dalam merumuskan Peraturan MA (perma) dan peraturan internal lainnya. Keterlibatan hakim agung yang tak berkualitas nantinya justru menghambat proses tersebut dan mengancam substansi peraturan yang disusun. Hal ini akan memperlambat MA dalam merespon permasalahan hukum, serta menyulitkan para hakim dan aparat penegak hukum dan pencari keadilan dalam menerapkan peraturan tersebut.
Koalisi juga mempertanyakan sempitnya jarak seleksi terakhir (wawancara) dengan pengumuman hasil seleksi yang kurang lebih hanya terpaut empat jam. Deliberasi kilat KY ini tak sejalan dengan kualitas peserta yang lulus.
Atas berbagai sorotan tersebut, Juru Bicara KY Anita Kadir dalam siaran persnya memastikan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA berlangsung transparan dan independen. “Setiap proses telah disampaikan ke publik sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti alurnya,” kata Anita.
Transparansi itu juga dapat dilihat dari proses seleksi yang melibatkan sejumlah pihak. Mekanisme tahapan seleksi juga telah menggunakan tahapan dan standar yang mengacu pada standar kompetensi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
Selain itu, KY menggunakan mekanisme blind review atau penilaian secara anonim, sehingga penilai tak mengetahui identitas peserta yang dinilai. Passing grade (standar kelulusan) juga sudah ditetapkan terlebih dahulu sebelum identitas calon dibuka. Hal ini, menurut Anita, membantu mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.
“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA,” kata dia.
Menurut rencana, Rabu ini dan Kamis (13/8/2026), sebanyak 11 calon hakim agung usulan KY beserta tiga calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia dan Tindak Pidana Korupsi pada MA akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Calon-calon tersebut di antaranya, Dhifla Wiyani, Sudharmawatiningsih (Panitera MA), Sugiyanto (Sekretaris MA), Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA), Nurmaningsih (notaris), Sobandi (Kepala Badan Urusan Administras i MA sekaligus mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA), Mamat Ruhimat (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung), Musthofa (Panitera Muda Perdata MA), dan lainnya.





