Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bersih dari Suap dan Gratifikasi

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan, penyelesaian perkara praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan berlangsung tanpa transaksional, suap, maupun gratifikasi.

"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :
Datang ke PN Jaksel, Roy Suryo Doakan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Lancar

Hakim mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan, baik kubu Dokter Tifa maupun Kejaksaan, agar tidak menghubungi pejabat maupun pegawai peradilan dengan tujuan memenangkan perkara.

"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang. Mari kita jaga harkat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tegasnya.

Baca Juga :
Jalani Sidang Praperadilan, Dokter Tifa Ingin Lakukan Intellectual Exercise

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ferran Torres Segera Tinggalkan Barcelona
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Genjot UMKM Go Digital, Kementerian UMKM Siapkan Program Pemasaran
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TNI AD Minta Maaf atas Kecelakaan yang Tewaskan Aiptu Asep di Bandung
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Cerita Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Pabrik Bingkai di Jaktim, 11 Jam Taklukkan Api
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Gempa Magnitudo 7,4 di Kolombia Rusak 5.000 Rumah dan 24 Fasilitas Kesehatan
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.