JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan, penyelesaian perkara praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan berlangsung tanpa transaksional, suap, maupun gratifikasi.
"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan, Rabu (12/8/2026).
Hakim mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan, baik kubu Dokter Tifa maupun Kejaksaan, agar tidak menghubungi pejabat maupun pegawai peradilan dengan tujuan memenangkan perkara.
"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang. Mari kita jaga harkat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tegasnya.




