Mendagri Tekankan Peran Pemda dalam Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Ketamin

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

BATAM-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, termasuk ketamin.

Hal itu disampaikan Mendagri setelah Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggagalan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin sejumlah 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Mendagri mengapresiasi kolaborasi TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menggagalkan penyelundupan ketamin yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:Mendagri Siapkan SE, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.

"Kita tahu bahwa dalam poin penting dari kegiatan hari ini, poin penting kegiatan hari ini, saya melihat ada yang ditangkap atau ditindak," ujarnya.

Mendagri menjelaskan, ketamin memiliki karakteristik yang perlu menjadi perhatian serius karena meskipun tidak masuk dalam golongan narkotika, zat tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi penggunanya.

"Ketamin yang tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir yang sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain," ujarnya.

Dalam konteks penanganan narkotika dan zat berbahaya, Mendagri menegaskan terdapat tiga langkah utama yang perlu dilakukan, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.

Pada aspek pencegahan, ia menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemda melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, penggagalan penyelundupan ketamin sebanyak 1,3 ton tersebut dapat menjadi bahan edukasi tambahan bagi Pemda.

Sosialisasi tidak hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat, tetapi juga mengenai ketamin dan dampak penyalahgunaannya, terutama bagi anak-anak dan generasi muda.

"Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan," ujarnya.

Mendagri mengarahkan seluruh Pemda untuk memperkuat sosialisasi tersebut hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.

BACA JUGA:Kemendagri Catat 79 Daerah Berhak Terima Tambahan DAU untuk Gaji PPPK

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Transformasi Pemanfaatan Hutan, Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepala BGN Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan Hukum Program MBG
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
KY Serahkan 14 Calon Hakim Agung ke Komisi III, Fit And Proper Siap Digelar
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Jadi Pengusaha Mikro, Driver Ojol Tetap Dapat BHR Lebaran: Pemerintah Punya Cara Khusus
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.