Pemerintah menargetkan regulasi terkait pemotongan biaya layanan hingga 50 persen bagi para seller Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di platform e-commerce bakal disahkan pekan ini, tepatnya paling lambat Jumat (14/8).
“Kalau dari sistem kita sudah siap. Hanya tinggal finalisasi Kepmen, ya. Kepmen-nya insyaallah minggu ini sudah bisa. Kayaknya mungkin paling telat hari Jumat kita teken,” sebut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana saat ditemui usai Rapat Koordinasi SAPA UMKM di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).
Ketentuan pemberian diskon ini sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang resmi diundangkan pada 17 Juni 2026.
Namun dalam pelaksanaannya, diperlukan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang akan diteken pekan ini.
Temmy juga menekankan insentif ini diprioritaskan khusus bagi penjual yang memasarkan produk dalam negeri. Langkah strategis ini dirancang guna melindungi pelaku UMKM lokal dari maraknya arus barang impor berbiaya murah.
Setelah penjual mengajukan permohonan diskon biaya layanan 50 persen melalui platform SAPA UMKM, pihak kementerian bersama e-commerce terkait akan menjalankan proses verifikasi dua arah untuk menguji keabsahan produk yang dijual.
“Jadi memang tujuan kita adalah memberikan insentif kepada UKM seller di platform yang menjual produk lokal,” sebut Temmy.
Ia menerangkan, dalam pelaksanaannya para pelaku UMKM wajib mengajukan permohonan diskon biaya layanan melalui sistem SAPA UMKM. Pelaku usaha perlu mencantumkan daftar produk yang dijual beserta surat pernyataan bahwa barang tersebut merupakan produk lokal dalam negeri.
“Nah kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal. Dan ada persyaratan lain yang sebetulnya tidak melakukan fraud,” ucap Temmy.
Temmy pun menjelaskan pemerintah tidak ingin ada klaim sepihak terkait status produk lokal tanpa adanya proses verifikasi yang jelas.
“Tetap ada verifikasi dan kita tidak ingin insentif ini salah sasaran,” sebutnya.
Temmy kemudian memastikan fasilitas diskon 50 persen tidak langsung aktif begitu Kepmen disahkan. Katanya, masih terdapat alur administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu, mulai dari pengajuan di SAPA UMKM, verifikasi kementerian, hingga penyerahan data ke platform.
“Nanti baru akan bulan berikutnya baru-baru mereka dapat diskon,” imbuh Temmy.





