Kejagung Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Terkait TPPU Febrie Adriansyah

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Sembilan pada Rabu (12/8). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS.

“Tim Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta yakni ES, R, RMA dan JS,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Belum diketahui identitas keempat orang itu. Begitu juga relevansi mereka dalam kasus ini.

Selain memeriksa empat saksi, penyidik juga memeriksa dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

“Selain empat orang saksi tersebut, Tim Penyidik juga memeriksa dua orang Tersangka yakni DR dan NH,” lanjut Anang.

Anang menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Anang menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik disebut akan menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.

Dalam kasusnya, Febrie dkk ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama terkait penanganan kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua kasus lain, yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi. Dia kini akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka, penggeledahan, dan penahanan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lensa Berbicara: Bara Api Terjebak Puing Bangunan, Damkar Lanjutkan Pendinginan Pabrik Bingkai di Jaktim
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenpar Dukung InJourney-Garuda Kasih Tiket Gratis untuk Wisman
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
MIND ID Usul Pembentukan National Mineral Stockpile untuk Kelola Cadangan Strategis
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dapur SPPG di Desa Lagaruda Ternyata Belum Kantongi Izin PBG, Pemkab Takalar Diminta Bersikap Tegas
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Rabu Sore, Rupiah Ditutup ke Level Rp17.877/USD
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.