Publik dihebohkan dengan isu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mundur dari Kabinet Merah Putih karena alasan kesehatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menepis rumor tersebut. Istana memastikan kondisi kesehatan Pratikno sangat prima dan tidak ada dokumen atau rencana pengunduran diri yang masuk ke meja presiden.
"Sehat, yang saya tahu sehat. Nggak ada kabar bahwa beliau sedang sakit apa mengundurkan diri lagi. Sakit aja nggak, (apalagi) mengundurkan diri. Belum ada," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pratikno sendiri langsung memberikan klarifikasi saat sedang memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo.
"Nggak, saya lagi di Bromo karena kan ada kebakaran. Jadi tadi pagi, jam 06.30 WIB berangkat ke Malang, terus kemudian ke Bromo. Kita rapat koordinasi untuk percepatan pemadaman kebakaran di Bromo," katanya.
Baca Juga: Jadi Orang Dekat Jokowi, Kabar Pratikno Tinggalkan Kabinet Prabowo Makin Liar
"Nggak. Satu, sakit, nggak. Mundur, nggak. Lagi bertugas kok," mbuhnya.
Di tengah isu tersebut, jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkapkan bahwa Pratikno berperan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurut Hersu, saat menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara di era Presiden ke-7 Joko Widodo, Pratikno berperan sebagai “jembatan” komunikasi politik istana ke MK.
"Bahkan dia disebut-sebut juga berperan sebagai jembatan dengan Mahkamah Konstitusi dalam proses meloloskan Gibran Rakabuming Raka, anak Joko Widodo, sebagai calon presiden, kendati pada saat itu dari sisi usia Gibran itu kan belum memenuhi syarat," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hesubeno Point, dikutip Rabu (12/8).
"Kala itu komunikasi istana ke Mahkamah Konstitusi yang diperankan oleh Pratikno itu berjalan sangat lancar, sangat mulus karena Anwar Usman, paman Gibran yang juga adik ipar Joko Widodo, masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Sebaga informasi, putusan MK omor 90/PUU-XXI/2023 menjadi landasan hukum utama yang meloloskan syarat usia dan membuka jalan bagi Gibran untuk maju hingga akhirnya terpilih sebagai Wapres.
Sebelum adanya putusan tersebut, Gibran yang saat itu berusia 36 tahun tidak memenuhi syarat karena terganjal aturan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu 40 tahun.
Baca Juga: Dari Operator Istana ke 'Menteri Hantu': Kisah Jatuhnya Kekuasaan Pratikno di Era Prabowo
Melalui sidang yang dibacakan pada Oktober 2023, MK menambahkan klausul baru pada aturan syarat usia capres-cawapres: seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), termasuk pilkada.
Karena Gibran saat itu berstatus aktif sebagai Wali Kota Surakarta hasil Pilkada 2020, ia otomatis memenuhi syarat administrasi untuk mendaftar ke KPU mendampingi Prabowo Subianto.





