Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjatuhkan sanksi skorsing akademik hingga tiga semester terhadap enam mahasiswa Fakultas Vokasi.
Sanksi diberikan setelah keenam mahasiswa tersebut dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual secara verbal berupa objektifikasi di dalam grup percakapan WhatsApp (WA).
Keputusan penetapan sanksi diambil secara resmi oleh pihak rektorat setelah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di bawah Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (DPPIS) Unesa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap tingkat keterlibatan masing-masing terlapor dalam percakapan grup tersebut, sanksi yang dijatuhkan bervariasi.
Satu mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing selama tiga semester, dua mahasiswa selama dua semester, dan tiga mahasiswa selama satu semester.
"Enam mahasiswa terlapor resmi dijatuhi sanksi akademik mengarah ke berat berupa skorsing dengan durasi bervariasi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam percakapan grup. Ada satu anak yang disanksi tiga semester, dua anak disanksi dua semester, dan tiga anak disanksi satu semester," ujar Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Martadi menyampaikan penetapan sanksi tersebut dilakukan dengan memegang prinsip keadilan, proporsionalitas, serta evaluasi menyeluruh dari berbagai aspek.
"Dalam menetapkan sanksi ini, Unesa memastikan keputusan berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Proses penilaian dilakukan secara komprehensif melalui empat aspek utama, yaitu perlindungan dan kepentingan korban, aspek yuridis, aspek sosiologis, serta aspek psikologis," ucapnya.
Selain sanksi skorsing akademik, Unesa juga membatalkan dan mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu terlapor sebagai konsekuensi atas pelanggaran etika tersebut.
Untuk memberikan pembinaan moral, keenam terlapor diwajibkan mengikuti program disiplin dan rehabilitasi. Program tersebut mencakup konseling wajib, pembinaan spiritual, serta penugasan dari Satgas PPK.
"Program pembinaan tersebut bertujuan membantu terlapor memahami dampak tindakan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus yang berintegritas," kata Martadi.
Sementara itu, terkait penanganan korban, Martadi menyampaikan kampus memberikan pendampingan secara berkelanjutan. Bagi korban yang berstatus mahasiswa, pendampingan mencakup aspek akademik untuk menjamin keberlangsungan studi mereka.
Sebagai langkah pencegahan, Unesa terus mengintensifkan mitigasi dengan memperkuat literasi pencegahan kekerasan, edukasi etika komunikasi di ruang digital, serta pengawasan secara berkala.
"Seluruh rangkaian penanganan ini menegaskan komitmen Unesa bahwa penyelesaian kasus kekerasan tidak berhenti pada pemberian sanksi, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik yang aman, berintegritas, dan bebas dari kekerasan, baik di ruang luring maupun digital," ujarnya.
Sekilas KasusDugaan pelecehan tersebut terjadi di sebuah grup WhatsApp dan menyasar mahasiswi hingga dosen. Total terdapat 26 korban dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, tiga mahasiswa Fakultas Vokasi Unesa berinisial RY, HA, dan AD disebut sebagai terduga pelaku.
Kasus tersebut ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa setelah adanya laporan dari salah satu korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, ketiga mahasiswa tersebut diduga tidak hanya melakukan pelecehan melalui teks di grup WhatsApp. Mereka juga diduga menggunakan artificial intelligence (AI) untuk membuat konten yang tidak etis.
Dugaan pelecehan seksual itu awalnya dilakukan ketiga mahasiswa tersebut dalam sebuah grup WhatsApp yang hanya beranggotakan mereka. Namun, percakapan tidak etis dari grup tersebut kemudian dibawa ke grup WhatsApp lain yang awalnya dibuat untuk membicarakan lomba.
Grup tersebut beranggotakan enam orang, yakni tiga terduga pelaku serta RE, JO, dan DO yang merupakan saksi.





