Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mencata sejumlah capaian positif Mahkamah Agung (MA) hingga semester II Tahun Anggaran 2025 ini.
Tercatat, MA turut mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turu serta telah menindaklanjuti 1.948 rekomendasi BPK atau 96,65 persen yang terbilang jauh di atas rata-rata nasional sebesar 76 persen.
Kendati demikian, Anggota I BPK RI sekaligus , Nyoman Adhi Suryadnyana mendorong MA terus memperkuat tata kelola dan bergerak menuju transformasi pemerintahan berbasis teknologi dan keberlanjutan.
Hal tersebut disampaikan Nyoman saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MA Tahun 2025.
Ia menekankan pemeriksaan keuangan negara harus menghasilkan lebih dari sekadar opini yakni perbaikan tata kelola yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” kata Nyoman yang juga sebagai Pelaksana Tugas AKN IV BPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Nyoman menjeaskan penguatan tata kelola perlu terealisasi beriringan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta transformasi menuju Government 5.0.
Ia menuturkan prinsip tersebut berupa pemanfaatan kecerdasan buatan, analisis data, dan kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pengambilan kebijakan.
“Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah bagaimana mengombinasikan Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG,” ungkapnya.
BPK juga mengingatkan masih terdapat sejumlah area yang perlu diperkuat di MA antara lain sistem pengendalian intern, pengelolaan aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan administratif tetapi benar-benar mendorong perbaikan sistem dan kualitas tata kelola.
“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.(ant/raa)




