Tarif Resiprokal AS untuk Indonesia Turun Jadi 10 Persen, Pemerintah Masih Kejar Nol Persen

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan tarif imbal balik atau tarif resiprokal Amerika Serikat yang berlaku terhadap Indonesia sejak 24 Juli 2026 sebesar 10 persen setelah sebelumnya sempat berada di level 18 persen.

Budi menyebut tarif 10 persen tersebut merupakan hasil investigasi Amerika Serikat melalui mekanisme Section 301 yang salah satunya berkaitan dengan isu kerja paksa atau forced labor.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Tarif 18 Persen Tak Lagi Berlaku

Budi menjelaskan Indonesia sebelumnya sempat dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen yang kemudian turun satu persen menjadi 18 persen.

"Waktu itu berlaku ketika tarif resiprokal itu ditetapkan 18 persen ya, 19 persen turun 1 persen jadi 18 persen. Kemudian kan dianulir oleh MA (Mahkamah Agung), itu semua negara itu 10 persen selama 150 hari," kata Budi.

Menurut Budi, kebijakan tarif resiprokal tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung AS sehingga seluruh negara dikenakan tarif sebesar 10 persen selama 150 hari.

Penerapan tarif 10 persen untuk seluruh negara selama 150 hari tersebut berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah periode itu berakhir, pemerintah Amerika Serikat melakukan investigasi atau inisiasi melalui mekanisme Section 301 terhadap sejumlah negara.

Investigasi tersebut mencakup dua isu utama, yakni kerja paksa atau forced labor dan kelebihan produksi atau excess production.

Untuk isu kerja paksa, investigasi telah selesai dan menghasilkan penetapan tarif berbeda terhadap negara-negara yang menjadi objek investigasi.

Budi menjelaskan terdapat 60 negara yang masuk dalam proses tersebut dengan dua kelompok tarif, yakni 12,5 persen dan 10 persen.

Indonesia masuk dalam kelompok negara yang mendapatkan tarif 10 persen yang menurut Budi merupakan tarif lebih ringan.

"Di 60 negara yang diinisiasi itu dikenakan dua. Yang satu dikenakan 12,5 persen, yang satu 10 persen. Indonesia dapat yang 10 persen, artinya ringan gitu ya. Kenapa? Karena Indonesia sudah mempunyai ART salah satunya. Jadi, sekarang yang berlaku per 24 Juli ini adalah yang 10 persen," ungkap Budi.

Salah satu alasan Indonesia memperoleh tarif 10 persen adalah karena telah mempunyai Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.

Dengan ketentuan tersebut, tarif resiprokal sebesar 18 persen yang sebelumnya dikenakan terhadap Indonesia sudah tidak berlaku dan digantikan tarif 10 persen sejak 24 Juli 2026.

Pemerintah Kejar Tarif Lebih Rendah

Meski telah memperoleh tarif 10 persen, pemerintah Indonesia masih berupaya mendapatkan tarif yang lebih rendah dari Amerika Serikat dan melihat peluang untuk memperoleh tarif hingga nol persen.

"Kita mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan apa namanya, tarif yang lebih bagus," kata Budi.

Menurut Budi, posisi Indonesia relatif lebih maju dibandingkan sejumlah negara lain yang masih berupaya memperoleh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat.

Budi mencontohkan Thailand yang berdasarkan komunikasi terakhir dengannya masih harus melakukan pembahasan dengan pemerintah Amerika Serikat pada akhir 2026 untuk memperoleh kesepakatan tersebut.

"Negara lain seperti kemarin ketemu Thailand, Mendag Thailand bilang akhir tahun ini baru akan rapat dengan Amerika untuk mendapatkan ART, sementara kita sudah selesai," ujar Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bentrok Suporter di Pasuruan: 1 Mobil Polisi Dibakar
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang MK, Dosen Singgung Pembangunan Universitas Republik Indonesia
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
KPK Beri Sinyal, Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing Siap-Siap Saja
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Perjalanan KRL dan Petugas Ditambah Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat HUT Ke-81 RI
• 8 jam lalukompas.com
thumb
KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 106 Penumpang Dievakuasi
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.