Mediaapakabar.com- Aksi Abdul Rauf Lubis (40) memasuki rumah kosong di Jalan Jambu, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026) dini hari, berujung apes. Pria yang disebut polisi sebagai residivis kasus pencurian itu kepergok pemilik rumah hingga panik dan bersembunyi di atas plafon.
Tak lama berselang, persembunyian Abdul Rauf terbongkar. Ia bahkan terjatuh dari plafon sebelum akhirnya diamankan korban bersama rekan-rekannya dan diserahkan kepada polisi.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Senior Sianturi, SH, MH, menerangkan kasus tersebut bermula ketika korban, Ahmad Syarif (38), mendapat informasi bahwa sejumlah barang di rumahnya yang ditinggalkan dalam keadaan kosong telah hilang.
“Korban bersama tiga rekannya, Rizky, Riza dan Adit, datang untuk melihat kondisi rumah karena barang-barang di dalam rumah sudah banyak yang hilang,” ujar Kompol Made Wira Rabu (12/8/2026).
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban dan rekan-rekannya melihat seorang pria masuk ke dalam rumah dengan cara melompati pagar.
Curiga melihat gerak-gerik pria tersebut, korban bersama rekannya langsung masuk ke rumah untuk menangkapnya.
Namun, mengetahui aksinya diketahui, pria tersebut panik. Ia kemudian memilih bersembunyi di atas plafon.
“Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon. Karena panik, dia kemudian terjatuh dari plafon dan langsung diamankan korban bersama rekannya,” ungkap Kapolsek.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Barat. Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi, bersama Panit 1 IPDA Ellis Sitorus dan Panit 2 IPDA Edison Ginting, langsung meluncur ke lokasi.
Sekitar pukul 03.20 WIB, polisi tiba di lokasi dan mendapati seorang pria telah diamankan di dalam rumah.
“Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, pria itu mengaku bernama Abdul Rauf Lubis,” kata Kompol Made Wira.
Dari pemeriksaan polisi, Abdul Rauf mengakui telah mengambil satu buah pianika dan empat buah kursi besi warna hitam.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti, masing-masing satu buah pianika dan empat kursi besi.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, polisi menyebut Abdul Rauf bukan pemain baru dalam perkara pencurian.
“Pelaku merupakan residivis. Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2023 dalam perkara pencurian,” tegas Kapolsek.
Saat ini Abdul Rauf telah dibawa dan diamankan ke Polsek Medan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra mengimbau masyarakat agar tidak lengah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman ketika ditinggalkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Diketahui, Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Agustus 2026.(MC/Red)





