Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang banding lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Usai persidangan, Nadiem mengapresiasi majelis hakim PT Jakarta yang dinilainya terbuka dalam mendengarkan fakta-fakta persidangan, khususnya terkait transaksi Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan dirinya.
Advertisement
"Alhamdulillah saksi hari ini berhasil dan alhamdulillah juga hakim-hakim sangat terbuka, hakim Pengadilan Tinggi, dan ingin mendengar fakta-fakta persidangan ini dan memberikan waktu untuk mengutarakan fakta-fakta tersebut. Jadi untuk itu saya sangat berterima kasih," ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, penyampaian kembali fakta-fakta persidangan penting karena dirinya masih harus memberikan pembelaan meski meyakini perkara tersebut telah memiliki bukti yang jelas.
"Dan ini yang begitu mengejutkan, kenapa sampai saat ini kami masih harus membela sesuatu yang sudah hitam bukti, sudah terbukti," terang Nadiem.
Dia kembali menyoroti transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT GoTo yang dikaitkan dengan dirinya. Nadiem menilai transaksi tersebut merupakan hasil kekeliruan investigasi atau bahkan rekayasa.
"Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris, dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp 809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama, di mana angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya, seolah-olah ada hubungannya dengan Google," papar dia.
"Jadi ini antara kekeliruan investigasi atau memang penzoliman secara sengaja," tandas Nadiem.




