Polisi Dalami Pihak Lain di Balik Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di booth sponsor The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, masih terus bergulir.

Polisi telah mengamankan dua orang yang terekam dalam video viral terkait kejadian tersebut. Keduanya berinisial R, perempuan, dan E, laki-laki.

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Orang Buntut Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret. Saat ini, penyidik masih mendalami peran R dan E dalam aksi yang terekam dalam video tersebut.

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Oki Waskito mengatakan, R dan E merupakan dua orang yang telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E,” ujar Oki kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Oki belum menjelaskan apakah keduanya merupakan pekerja booth, pengunjung, atau memiliki peran lain. Menurut dia, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.

“Nanti setelah pemeriksaan lebih dalam, saat setelah dilakukan penetapan tersangka akan kami rilis kembali. Yang jelas dia ada di situ,” kata Oki.

Selain R dan E, polisi telah memeriksa enam saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut. Para saksi berasal dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan minuman dan penyelenggara kegiatan. Pemeriksaan masih akan dikembangkan apabila ditemukan keterangan baru.

“Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada dua itu yang kita amankan. Kita masih melakukan pendalaman,” tegas Oki.

Polisi juga telah menyita dua bukti elektronik yang dinilai autentik dan berkaitan dengan pembuktian dugaan penistaan agama.

“Dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti autentik elektronik. Jadi ada dua yang kita ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama,” jelasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buang Sampah ke Jalan, Perusahaan Ini Didenda Pemprov DKI
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Korban Cabut Laporan, LBH Padang Desak Proses Etik Kasus Dirreskrimum Pukul Warga Tetap Dilanjutkan
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Rp10 juta kepada Penyedia Jasa Angkut Sampah Nakal
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ekshumasi Sutrimo Libatkan Ahli Forensik, DNA hingga Toksikologi
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
74 alutsista udara termasuk Rafale tampil di Jakarta saat HUT RI
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.