Cabut Larangan, MK Bolehkan Lambang Garuda Dipakai di Kaus hingga Atribut

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur undang-undang. Putusan MK ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang Garuda pada berbagai hal mulai dari kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa khawatir dikenai sanksi pidana.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK kini menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :
Mengenal Arti dan Warna-warna Pada Lambang Garuda Pancasila

Sebelumnya, dalam Pasal 237 huruf c KUHP, lambang negara tidak boleh digunakan untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Suhartoyo menjelaskan, substansi pasal tersebut pada dasarnya sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan yang telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan, sesuai pertimbangan MK menilai bahwa penggunaan lambang Garuda Pancasila telah menjadi hal yang umum di tengah masyarakat dalam berbagai aktivitas. Penggunaan tersebut antara lain terlihat pada penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.

“Menurut Mahkamah, adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan.

Baca Juga :
Hari Kesaktian Pancasila, Mari Melihat Kembali Perubahan Lambang Garuda Pancasila

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penistaan Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project
• 12 jam laludisway.id
thumb
Wamenlu Arrmanatha Nasir Kecam Kekerasan Israel di Yerusalem Timur dan Al-Aqsa
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo ke TNI-Polri: Tidak Ada Cita-cita Lain Kecuali Berbakti ke Rakyat
• 10 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Bogor Buka Opsi Rekrut Eks Sopir Angkot Uzur Jadi Juru Parkir
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Kandung di Purwakarta Ditangkap
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.