JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menyoroti penyerahan kasus kliennya dari kepolisian ke kejaksaan.
Menurutnya, aturan hukum acara yang baru tidak mengenal istilah penyerahan perkara seperti yang terjadi dalam kasus kliennya.
"Proses itu kami mencermati malah bagian dari misjudgement by official yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam perkembangan hukum pidana modern, termasuk kita undang-undang hukum acara pidana yang baru," ujarnya dalam dialog Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (12/8/2026).
Firman menyatakan, pihaknya juga mempermasalahkan adanya duplikasi otoritas yang menangani perkara kliennya.
Ia pun menyinggung penetapan tersangka kliennya oleh dua lembaga, Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya sering memaknai ini sebagai apakah ini duplikasi ataukah ini tipu? Rasa-rasanya ini tetap menjadi persoalan yang serius," ucapnya.
Beberapa persoalan yang dipermasalahkan kubu Febrie itu menurutnya menjadi bagian dari materi praperadilan yang diajukan pihaknya.
Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Saksi dari Perbankan, Ini yang Didalami
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie ke Kejagung.
Penyerahan itu disampaikan oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kortastipidkor Polri juga mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Setelahnya, perkara yang telah diserahkan itu sampai sekarang ditangani oleh Kejagung.
Baca Juga: Keluarga Febrie Bantah Sutrimo sebagai Karumga, Minta Kematiannya Tak Dikaitkan dengan Kasus TPPU
Dalam prosesnya, kubu Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026).
Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terdaftar sebagai perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara nomor 134 di atas adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan, dengan sidang perdana dijadwal pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sementara klasifikasi perkara dengan nomor 135 di atas adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, dengan jadwal sidang perdana pada pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- febrie
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- penyerahan perkara
- penyerahan kasus
- praperadilan





