Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong perusahaan pertambangan emas untuk melakukan eksplorasi lanjutan di wilayah konsesinya. tidak lain hal itu untuk memastikan pemetaan cadangan emas nasional serta menjamin keberlanjutan produksi di tengah tingginya nilai devisa komoditas tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa setiap perusahaan kini terikat aturan mandatori untuk mengeksplorasi seluruh area lahan yang mereka miliki. Ia menekankan bahwa integrasi antara data sumber daya dan cadangan penting bagi penguatan sektor pertambangan emas di Indonesia.
"Nah untuk sumber daya dan cadangan ini sekarang ini sebetulnya di kita itu sudah diregulasi kan perusahaan itu mandatory untuk melakukan eksplorasi lanjutan apabila dia belum melakukan eksplorasi secara penuh pada arealnya," ujarnya dalam acara Mindialogue 2026: Mineral untuk Stabilitas Ekonomi RI, di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dia mengatakan, perusahaan yang hanya melakukan eksplorasi pada sebagian kecil wilayah konsesinya diwajibkan untuk melanjutkan pencarian cadangan di periode berikutnya.
Pemerintah ingin mengoptimalkan harta karun emas Indonesia yang cadangannya diperkirakan mencapai 3.600 ton namun baru diproduksi dalam jumlah kecil.
"Jadi dia mesti melakukan, saya katakanlah 1.000 hektar baru melakukan eksplorasi 100 maka pada tahun periode berikutnya dia mesti melakukan eksplorasi lanjutan untuk menemukan ataupun pokoknya dia harus melanjutkan eksplorasinya," tegasnya.
Selain faktor regulasi lahan, pihaknya juga mendorong standarisasi sumber daya manusia dengan klasifikasi tenaga ahli atau competent person yang spesifik di sektor pertambangan emas. Keterlibatan sumber daya manusia yang profesional dinilai krusial agar perhitungan cadangan dalam dokumen perizinan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Mungkin itu yang perlu didorong memang investasi untuk eksplorasi di sektor emas. Izin pun yang melakukan perhitungan cadangan itu harus kompeten person," tandasnya.
(pgr/pgr)




