JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR, gembong narkoba yang dikenal dengan sebutan "Bos Gendut" di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026).
MR diketahui merupakan bos narkoba yang selama ini tinggal di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: BNN Tangkap Bos Gembong Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Sita Aset Rp 39,9 Miliar
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.09 WIB.
Sebelum menangkap MR, petugas terlebih dahulu membuntuti target operasi tersebut dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar: Dari Kampung Bahari, Dikendalikan dari Lapas, Masuk ke Room VIP
Petugas kemudian menangkap MR ketika berada di sebuah salon kecantikan.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026), dikutip dari Kompas TV.
Roy mengatakan, MR merupakan buronan dalam kasus narkoba sejak 7 November 2025.
Dari penangkapan tersebut, BNN mengungkap MR terlibat dalam kepemilikan sabu puluhan kilogram.
Petugas juga mengamankan senjata api, beberapa emas batangan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap MR, BNN kemudian mendapatkan informasi mengenai orang-orang yang berada dalam lingkarannya serta keberadaan sejumlah barang bukti.
MR juga menunjukkan barang bukti yang berada di rumahnya.
BNN kemudian melakukan pengembangan bersama Polda Metro Jaya pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya narkotika jenis ganja atau gorilla, uang tunai, senjata api, samurai, peluru, telepon seluler, serta sejumlah aset lain, termasuk mobil.