Nasib Gajah Sumatra dan Kalimantan Dipertaruhkan, Menhut Raja Juli Siapkan Strategi Konservasi

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID— Peringatan Hari Gajah Sedunia tahun ini menjadi momentum penting bagi upaya perlindungan gajah di Indonesia.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki resmi meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan 2026–2036.

Strategi ini disiapkan sebagai pedoman bersama untuk menyelamatkan populasi sekaligus menjaga habitat gajah Sumatra dan gajah Kalimantan dalam 10 tahun ke depan.

BACA JUGA:10 Provinsi Dapat Dana RBP REDD+ GCF-2, Menhut Raja Juli Antoni: Jangan Bermain-main Tingkatkan Kinerja

Penyerahan dokumen SRAK dilakukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko bersama Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Donny Gunaryadi kepada Menhut Raja Juli Antoni.

Penyerahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen oleh Menhut.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa SRAK Gajah Sumatra dan Kalimantan tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Strategi tersebut harus benar-benar diterapkan sebagai pedoman kerja di lapangan.

“Jadi saya kira ini merupakan dokumen yang penting. Ayo kita kawal bersama agar SRAK ini tidak hanya memiliki fungsi teoritis, tapi juga praktis. Kalau kita konsisten, grafik (populasi) dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, keberhasilan konservasi gajah membutuhkan kerja bersama. Kementerian Kehutanan tidak dapat bekerja sendiri karena persoalan gajah berkaitan erat dengan habitat, masyarakat, pembangunan wilayah hingga konflik manusia dan gajah.

Karena itu, pelaksanaan SRAK akan melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta masyarakat yang tinggal di sekitar habitat gajah.

BACA JUGA:Raja Juli Tegaskan 'Ecological Before Tourism', Kemenhut Mulai Gerakan Besar Pulihkan Ekosistem

Jadi Pedoman Pelaksanaan Inpres Penyelamatan Gajah

SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan juga memiliki posisi penting dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

Melalui Inpres tersebut, penyelamatan gajah ditegaskan sebagai agenda bersama yang membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, sektor, pemerintahan, serta berbagai pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa penyusunan SRAK dilakukan secara kolaboratif. Kementerian Kehutanan sebelumnya membentuk Tim Penyusun SRAK melalui Surat Keputusan Direktur Konservasi Spesies Nomor 40 Tahun 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Panggil Wakil Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Ahmad Zaini
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Denny Sumargo & Olivia Allan Lakukan Program Bayi Tabung Kelima Kalinya
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Dari Angkringan-Kali Code, PSIM Ceritakan Jogja Lewat Pengumuman Pemain Baru
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bentrok Suporter di Pasuruan: 1 Mobil Polisi Dibakar
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ekshumasi Sutrimo Rampung, Dokter Forensik Sebut Pemeriksaan Sampel Butuh Waktu 2-3 Minggu
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.