Banjar, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memperkuat peran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan membekali kader di tingkat desa dan kelurahan kemampuan mengenali modus serta tanda awal kejahatan tersebut.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Hj Erny Wahdini di Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis, mengatakan pencegahan harus dilakukan dari lingkungan masyarakat karena kekerasan terhadap perempuan dan TPPO dapat terjadi dengan berbagai modus yang semakin berkembang.
"Kunci utamanya ada pada pencegahan dan hulu dari pencegahan itu adalah masyarakat yang berdaya," kata Erny saat menggelar kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO di Gedung Islamic Center Martapura, Kamis.
Menurut Erny, perempuan masih menjadi kelompok rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran ekonomi, sementara TPPO kini kerap dikemas melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah maupun luar negeri.
Dia mengatakan masyarakat perlu memiliki kesadaran, keberanian dan solidaritas agar mampu mengenali indikasi kekerasan maupun modus perdagangan orang sejak dini serta tidak mudah terjebak bujuk rayu pelaku.
"Masyarakat harus berani menolak, berani berbicara dan berani melaporkan jika melihat atau mengalami indikasi kejahatan," ujarnya.
Sementara itu, Banit Unit PPA Satreskrim Polres Banjar Wiwit Hardianti mengungkapkan dari 31 laporan polisi yang diterima sekitar 15 perkara di antaranya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban yang didominasi perempuan.
"Untuk kekerasan seksual, rata-rata korbannya didominasi anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan," kata Wiwit.
Dalam penanganan perkara KDRT, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan bahwa perkara tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Dari sekitar 15 perkara KDRT, sebagian diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan pihak istri dengan sejumlah persyaratan.
Kegiatan yang dimoderatori Kasi PHPPA Dinsos P3AP2KB Banjar Dyah Febria Wardhani tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari TP PKK, Muslimat NU dan kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) desa dan kelurahan se-Kecamatan Martapura dengan menghadirkan narasumber dari BP3MI Provinsi Kalsel dan UPPA Polres Banjar.
Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong peserta menjadi penggerak pencegahan di lingkungan masing-masing sekaligus membangun jejaring komunikasi agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau TPPO, termasuk melalui layanan kepolisian Call Center 110.
Baca juga: MPR RI dorong penguatan perlindungan perempuan cegah kekerasan
Baca juga: Warga diimbau segera lapor bila temukan kekerasan perempuan dan anak
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Hj Erny Wahdini di Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis, mengatakan pencegahan harus dilakukan dari lingkungan masyarakat karena kekerasan terhadap perempuan dan TPPO dapat terjadi dengan berbagai modus yang semakin berkembang.
"Kunci utamanya ada pada pencegahan dan hulu dari pencegahan itu adalah masyarakat yang berdaya," kata Erny saat menggelar kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO di Gedung Islamic Center Martapura, Kamis.
Menurut Erny, perempuan masih menjadi kelompok rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran ekonomi, sementara TPPO kini kerap dikemas melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah maupun luar negeri.
Dia mengatakan masyarakat perlu memiliki kesadaran, keberanian dan solidaritas agar mampu mengenali indikasi kekerasan maupun modus perdagangan orang sejak dini serta tidak mudah terjebak bujuk rayu pelaku.
"Masyarakat harus berani menolak, berani berbicara dan berani melaporkan jika melihat atau mengalami indikasi kejahatan," ujarnya.
Sementara itu, Banit Unit PPA Satreskrim Polres Banjar Wiwit Hardianti mengungkapkan dari 31 laporan polisi yang diterima sekitar 15 perkara di antaranya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban yang didominasi perempuan.
"Untuk kekerasan seksual, rata-rata korbannya didominasi anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan," kata Wiwit.
Dalam penanganan perkara KDRT, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan bahwa perkara tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Dari sekitar 15 perkara KDRT, sebagian diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan pihak istri dengan sejumlah persyaratan.
Kegiatan yang dimoderatori Kasi PHPPA Dinsos P3AP2KB Banjar Dyah Febria Wardhani tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari TP PKK, Muslimat NU dan kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) desa dan kelurahan se-Kecamatan Martapura dengan menghadirkan narasumber dari BP3MI Provinsi Kalsel dan UPPA Polres Banjar.
Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong peserta menjadi penggerak pencegahan di lingkungan masing-masing sekaligus membangun jejaring komunikasi agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau TPPO, termasuk melalui layanan kepolisian Call Center 110.
Baca juga: MPR RI dorong penguatan perlindungan perempuan cegah kekerasan
Baca juga: Warga diimbau segera lapor bila temukan kekerasan perempuan dan anak





