JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengusulkan pengaturan pemagangan diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
Usulan tersebut muncul karena pemagangan dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem pendidikan.
Program tersebut dinilai bukan sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan produksi perusahaan.
Baca juga: Buruh Kawal RUU Ketenagakerjaan, Poin Ini Jadi Sorotan
Wakil Presiden I Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), R Abdullah menjelaskan pemagangan diusulkan hanya dilakukan dalam pendidikan formal.
Program tersebut juga dapat dikaitkan dengan pendidikan vokasi yang memiliki kurikulum serta capaian pembelajaran.
“Pemagangan hanya dapat diselenggarakan sebagai bagian dari pendidikan formal dan pendidikan vokasi yang berbasis kurikulum, capaian pembelajaran, dan kepentingan pendidikan, bukan kepentingan produksi perusahaan,” kata Abdullah dalam Konferensi Pers dan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Dalam kajiannya tersebut, Abdullah juga mengusulkan pemisahan secara tegas antara pemagangan dan hubungan kerja.
Kegiatan yang mengandung unsur pekerjaan, perintah, serta menghasilkan nilai ekonomi bagi pemberi kerja perlu dikategorikan sebagai hubungan kerja.
Dengan demikian, pekerja yang memenuhi unsur tersebut harus mendapatkan seluruh hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja.
“Setiap kegiatan yang mengandung unsur pekerjaan, perintah, serta menghasilkan nilai ekonomi bagi pemberi kerja harus dikualifikasikan sebagai hubungan kerja dengan seluruh hak normatif yang melekat kepada pekerja,” ucap Abdullah.
Baca juga: Koalisi Besar Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru, Minta Perlindungan Pekerja Diperluas
Koalisi juga menilai pendidikan tidak seharusnya dijadikan instrumen fleksibilisasi pasar tenaga kerja atau dasar untuk menghindari kewajiban hubungan kerja.
Usulan mengenai pemagangan itu menjadi salah satu dari 19 arah kebijakan yang diajukan KBPBI dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.
Kajian tersebut secara keseluruhan mendorong sistem hukum ketenagakerjaan yang mampu menyesuaikan perkembangan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak pekerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




