JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno memastikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belum akan diumumkan dalam Sidang Tahunan MPR RI yang digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Eddy mengatakan pembahasan mengenai PPHN masih dalam tahap pengkajian, khususnya untuk menentukan bentuk hukum yang paling tepat dalam menerapkannya.
"Oh tidak, tidak. PPHN itu setelah kita melaksanakan pembahasan dengan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, PPHN akan dilakukan pengkajian kembali untuk mencari bentuk hukum yang paling pas untuk menerapkan PPHN," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA:Tebing Longsor Terjang Pohuwato, 5 Penambang Tewas Tertimbun
Menurut Eddy, terdapat tiga opsi bentuk hukum yang saat ini dipertimbangkan untuk mengatur PPHN.
Ketiga opsi tersebut yakni melalui perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar (UUD), Ketetapan MPR (Tap MPR), maupun melalui Undang-Undang.
"Karena opsinya ada tiga: dengan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar, melaksanakannya dengan melalui Tap MPR, maupun melalui Undang-Undang," ujarnya.
Eddy mengatakan belum ada keputusan mengenai opsi yang akan dipilih.
Penentuan bentuk hukum tersebut masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR.
BACA JUGA:Jokowi, JK, Boediono hingga Ma’ruf Amin Hadiri Sidang Tahunan DPR/MPR
"Jadi bentuk hukum yang pas nanti akan ditentukan melalui Badan Pengkajian yang saat ini sedang mengkajinya," tutur Eddy.





