Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi di Surabaya, Jawa Timur, dan Surakarta, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2026 untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan selama 11-12 Agustus 2026 hingga mengusut peran perusahaan milik mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (MLY).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut kepada 10 saksi.
"Secara umum, penyidik tentunya juga mengonfirmasi temuan dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya pada sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sementara pengusutan terhadap perusahaan milik Mulyono, kata dia, dilakukan terhadap saksi berinisial ING, MJS, AD, MFD, BU, dan PAW selaku pihak swasta.
"Saksi-saksi dari unsur swasta merupakan wajib pajak, dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," katanya.
Selain itu, Budi mengatakan empat saksi lainnya diperiksa KPK karena pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah. Mereka berinisial SSN, AD, MS, dan TW.
Adapun mereka saat ini masih berstatus aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak," kata Budi.
Baca juga: KPK sebut ada tiga sprindik pengembangan kasus KPP Banjarmasin
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing.
KPK pada 20 Juli 2026, mengumumkan pengembangan kasus tersebut. Kemudian, selama 11-12 Agustus 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta, dan sejumlah titik di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Baca juga: KPK panggil 10 saksi usai geledah di lima daerah dan sita 1,3 kg emas
Baca juga: KPK ungkap penggeledahan Kanwil Pajak Surakarta dan empat daerah lain
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut kepada 10 saksi.
"Secara umum, penyidik tentunya juga mengonfirmasi temuan dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya pada sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sementara pengusutan terhadap perusahaan milik Mulyono, kata dia, dilakukan terhadap saksi berinisial ING, MJS, AD, MFD, BU, dan PAW selaku pihak swasta.
"Saksi-saksi dari unsur swasta merupakan wajib pajak, dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," katanya.
Selain itu, Budi mengatakan empat saksi lainnya diperiksa KPK karena pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah. Mereka berinisial SSN, AD, MS, dan TW.
Adapun mereka saat ini masih berstatus aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak," kata Budi.
Baca juga: KPK sebut ada tiga sprindik pengembangan kasus KPP Banjarmasin
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing.
KPK pada 20 Juli 2026, mengumumkan pengembangan kasus tersebut. Kemudian, selama 11-12 Agustus 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta, dan sejumlah titik di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Baca juga: KPK panggil 10 saksi usai geledah di lima daerah dan sita 1,3 kg emas
Baca juga: KPK ungkap penggeledahan Kanwil Pajak Surakarta dan empat daerah lain





