Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memperkuat penataan sumur minyak masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional. Penataan diarahkan agar aktivitas sumur minyak rakyat berjalan secara legal, aman, tertib, serta memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Komitmen tersebut diperkuat lewat Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026).
Mengusung tema 'Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional', kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah, kepolisian, dan masyarakat membangun tata kelola sumber daya energi. Tata kelola ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin kepastian hukum dan keselamatan.
Kegiatan dipimpin Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet bersama Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, dan diikuti sekitar 200 pemilik sumur minyak tradisional.
Lewat sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai mekanisme penataan sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara tidak resmi agar dapat mengikuti tata kelola sesuai ketentuan. Pengelolaan didorong lewat mekanisme resmi dengan melibatkan BUMD, koperasi, maupun UMKM.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan produksi energi dari wilayah Musi Banyuasin, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi lewat pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet mengatakan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat.
"Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, namun juga menjadi pendorong bagi kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso menegaskan pemanfaatan potensi energi harus berjalan beriringan dengan keselamatan kerja, standar konstruksi, prosedur operasional, serta perlindungan lingkungan.
"Sumatera Selatan sudah menjadi contoh tata kelola minyak yang baik. Kami tidak boleh membuka sumur baru karena yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah tata kelola dan keamanan sumur yang sudah ada," tegas Anis.
Hingga saat ini, lebih dari 8.000 sumur minyak masyarakat di wilayah Musi Banyuasin telah terverifikasi. Sumur-sumur tersebut selanjutnya akan dilengkapi plang dan barcode identifikasi sebagai bagian dari sistem pendataan dan pengawasan yang lebih tertib.
Pendataan menjadi bagian penting dalam memastikan potensi minyak rakyat dapat dikelola secara terukur. Selain mendukung ketahanan energi, tata kelola yang baik juga diharapkan mampu meminimalkan risiko kecelakaan, kebakaran, pencemaran lingkungan, serta berbagai gangguan keamanan di sekitar aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak tanpa izin memiliki sejumlah risiko, mulai dari kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga potensi gangguan keamanan dan premanisme.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, terdapat puluhan laporan polisi berkaitan dengan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan penataan serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sumur minyaknya, mumpung pemerintah memberikan kebijakan yang baik melalui Permen ESDM ini," ujarnya.
Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Tony Budhi Susetyo turut menekankan pentingnya komunikasi yang baik kepada masyarakat agar kebijakan penataan sumur minyak dapat dipahami secara utuh. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam menciptakan tata kelola minyak yang aman dan kondusif.
Sesi dialog dalam kegiatan tersebut turut memberikan ruang kepada para pemilik sumur untuk menyampaikan aspirasi. Sejumlah persoalan yang dibahas antara lain harga jual minyak hingga proses verifikasi sumur yang beririsan dengan Hak Guna Usaha perkebunan.
Berbagai masukan tersebut ditampung sebagai bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dalam proses evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan Polda Sumsel mendukung upaya pemerintah menata potensi energi masyarakat. Langkah ini diharapkan memberikan manfaat bagi warga sekaligus mendukung kepentingan nasional.
"Ketahanan energi bukan hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga bagaimana sumber daya energi dikelola secara aman, legal dan berkelanjutan. Penataan sumur minyak masyarakat diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, menjaga keselamatan dan lingkungan, sekaligus berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional," kata Nandang.
Menurut Nandang, pendekatan edukasi dan pembinaan akan terus dikedepankan agar masyarakat memahami mekanisme tata kelola yang berlaku, termasuk kewajiban menjaga keselamatan kerja dan lingkungan.
Lewat penataan sumur minyak masyarakat tersebut, Polda Sumsel bersama pemerintah daerah mendorong potensi energi di Musi Banyuasin memberikan manfaat yang lebih luas. Sinergi pemerintah, Polri, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan minyak rakyat yang legal, aman, tertib, dan berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
(anl/ega)





