HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sore hari ini sediamya dilakukan pengesahan perda pajak antara DPRD dan Pemprov Sulsel. Namun lantaran pembahasa. Yang alot, DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menskors rapat paripurna.
Yakni terkait persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (14/8/2026).
Lantaran sejumlah fraksi meminta DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengkaji kembali kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Yang semula dari 7 persen menjadi 10 persen atau naik 3 persen, kecuali kendaraan harga beli dibawah Rp30 juta, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 9 persen atau naik 2,5 persen.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Mizar Roem, meminta DPRD dan Pemprov Sulsel merumuskan kembali tarif BBNKB sebelum mengesahkan Ranperda.
Mizar menilai kenaikan BBNKB menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, DPRD perlu mengkaji dampaknya secara menyeluruh.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga untuk hari ini Perda ini belum bisa untuk kita paripurnakan,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Mizar meminta DPRD memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mencari rumusan kebijakan yang paling tepat.
“Mengingat waktu yang masih ada, dan untuk lebih dalam lagi kita bahas, sehingga dapat melihat kondisi-kondisi terbaik pada saat keputusan nanti,” lanjutnya.
Selain BBNKB, Mizar meminta DPRD memperdalam pembahasan PBBKB yang juga masuk dalam perubahan Perda.
“Kami dari Fraksi NasDem menyampaikan bahwa persoalan pajak retribusi kami setuju, tapi pajak untuk kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar perlu dibahas lebih mendalam,” ujar Mizar Roem.
Hal lebih tegas disampaikan Politisi PKS Sulsel, Yeni Rahman. Ia turut meminta DPRD dan Pemprov Sulsel mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum menetapkan perubahan tarif.
Ia menyoroti dampak kenaikan BBNKB terhadap masyarakat yang hendak membeli kendaraan. Sedari pembahasan di Pansus, Yeni kerap menyuarakan itu.
“Kami hampir sama pendapat dengan teman-teman dari lain, bahwa tarif bea balik nama itu bisa ditinjau kembali kenaikannya,” cetusnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Pajak, Salman Alfaris Karsa menyampaikan persetujuan kenaikan sejumlah Pajak tersebut. Politikus PPP ini juga mengatakan persetujuan atas 10 objek retribusi baru yang diajukan Pemprov Sulsem.
Di antaranya pemanfaatan GOR Sudiang, Bus Trans Sulsel, Penggunaan Laboratorium dan Pengujian Tenaga Kerja, Pemanfaatan Alat Berat hingga retribusi atas Penggunaan Aplikasi Baju Bodo.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, mendorong agar pembahasan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah berjalan.
Anwar meminta seluruh pihak menghargai kerja Pansus yang telah membahas Ranperda secara berjenjang. Ia menegaskan Pansus telah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat maupun anggota DPRD Sulsel.
“Saya meminta dengan sungguh-sungguh dihargai nama Pansus, anggota Pansus, dan mohon diakui kerja-kerja Pansus kami setiap hari,” tegas Anwar.
Menurut Anwar, Pansus telah bekerja secara konsisten dan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang selama pembahasan.
“Mempertimbangkan seluruh masukan dari masyarakat. Ini tidak berdampak langsung, tetapi ini adalah upaya kami untuk kebaikan masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda merupakan bagian dari amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati tahapan pembahasan serta hasil rapat pimpinan (rapim) yang telah disepakati.
“Kami konsisten pada prinsip, kami mengikuti hasil rapim kemarin. Tolong konsisten,” ujarnya. Meski begitu, Ketua DPRD Sulsel
Andi Rachmatika Dewi memutuskan untuk menskors rapat paripurna.
Ia memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menggelar rapat internal dan menentukan sikap terhadap Ranperda tersebut.
Dengan skorsing tersebut, DPRD Sulsel belum mengambil keputusan akhir terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat sendiri dihadiri langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman serta dua pimpinan lain masing-masing Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo. (*)





