Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat 100 kebijakan daerah masih memuat sanksi pidana yang dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Temuan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih dalam jumpa media di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
"Kami memotret 100 kebijakan daerah yang sudah tidak sesuai dengan KUHP," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih.
Jawa Barat Catat Kebijakan TerbanyakDari 100 kebijakan daerah tersebut, mayoritas ditemukan di lima daerah dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Barat.
Jawa Barat tercatat memiliki 19 kebijakan daerah yang dinilai tidak sesuai dengan KUHP baru, disusul Sumatera Barat sebanyak 10 kebijakan.
Komnas Perempuan juga mencatat sembilan kebijakan di Jawa Timur, enam kebijakan di Jawa Tengah, serta enam kebijakan di Sumatera Utara.
Komnas Perempuan mencontohkan KUHP tidak memberlakukan pidana kurungan, penangkapan, dan razia dalam pelanggaran kesusilaan, tetapi praktik penangkapan dan razia disebut masih berlangsung di sejumlah daerah.
"Di Pontianak, Satpol PP melakukan razia asusila. Lalu di Aceh, 12 perempuan ditangkap karena ngopi sampai larut malam. Di Pasuruan, dilakukan razia pekat oleh Polres Pasuruan dan menjaring 15 perempuan pekerja seks komersil," kata Dahlia Madanih.
Aturan Multitafsir Berpotensi Picu KriminalisasiMenurut Dahlia, sejumlah kebijakan daerah berpotensi menimbulkan kriminalisasi karena menggunakan rumusan atau ketentuan yang bersifat multitafsir.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan kriteria perilaku mencurigakan atau sikap dan tingkah laku yang dianggap dapat mengarah pada dugaan seseorang bermaksud melakukan prostitusi.
"Perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan. Memperlihatkan sikap dan tingkah laku uang patut diduga bermaksud melakukan prostitusi. Mencurigakan yang bagaimana?" katanya.
Menurut Komnas Perempuan, rumusan yang bersifat multitafsir tidak memberikan batasan objektif mengenai tindakan yang sebenarnya dilarang.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan perempuan menjadi sasaran penertiban hanya berdasarkan cara berpakaian, keberadaan mereka di ruang publik pada waktu tertentu, ataupun berdasarkan asumsi moral aparat dan masyarakat.
Komnas Perempuan juga menemukan sejumlah peraturan daerah yang secara eksplisit menjadikan perempuan dan kelompok dengan keragaman identitas gender sebagai sasaran razia dan penertiban.
Empat Kelompok Perempuan Jadi Target RaziaKomnas Perempuan mencatat empat kelompok yang menjadi target dalam sejumlah kebijakan daerah, yakni perempuan yang keluar pada malam hari, perempuan pekerja seks, perempuan dengan keragaman identitas gender seperti transgender, serta perempuan yang pekerjaannya mengharuskan mereka beraktivitas pada malam hari.
Kelompok perempuan yang harus bekerja malam tersebut antara lain mencakup perawat dan pedagang pasar.
"Target kebijakan daerah itu yang kami catat ada empat, misalnya perempuan yang keluar malam, perempuan pekerja seks, perempuan dengan ragam identitas gender, misalnya transgender, kemudian perempuan yang harus bekerja malam, misalnya kayak perawat, pedagang pasar. Itu target razia-razia itu," kata Dahlia Madanih.




