Surabaya (beritajatim.com) – Suasana haru dan keprihatinan mendalam menyeruak di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 secara resmi dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun terkait perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.
Selain hukuman kurungan badan, ketiga terdakwa juga dibebani sanksi denda sebesar Rp200 juta serta diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan negara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Diani Wulansari, ketiga eks pejabat yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai Pasal 603 KUHP.
Tak hanya jajaran Pelindo, perkara yang menyita perhatian publik ini juga menyeret tiga mantan pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan, yang turut diganjar hukuman serupa selama empat tahun penjara.
Suasana haru pecah seketika usai ketukan palu hakim mengudara di dalam ruang sidang. Ratusan kolega serta rekan kerja terdakwa yang hadir memenuhi area persidangan tak kuasa menahan air mata menyaksikan nasib rekan-rekan mereka.
Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, meluapkan kekecewaan mendalam atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sidabukke menyayangkan keputusan majelis yang terkesan memukul rata besaran hukuman tanpa melihat serta mempertimbangkan porsi peran masing-masing terdakwa secara rinci.
“Seharusnya ada pembedaan yang terlihat jelas, siapa pelaku utama, penyuruh, dan pembantu. Namun di sini semuanya disamakan empat tahun, begitu juga besaran dendanya,” tegas Sidabukke.
Pihak kuasa hukum juga menyentil bahwa majelis hakim disinyalir mengabaikan seluruh analisis pembelaan serta bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan.
Padahal menurut tim pembela, tidak ditemukan satu pun bukti otentik yang menunjukkan bahwa para terdakwa menerima aliran dana atau menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Hasil pengerjaan proyek pengerukan Tanjung Perak pun ditegaskan telah tuntas dikerjakan secara efektif, efisien, berkualitas, serta sudah diserahterimakan tanpa kendala teknis.
Menghadapi vonis tersebut, ketiga mantan pejabat Pelindo memilih mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. [uci/ian]




