Sanksi Denda untuk Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Tumpukan sampah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) ramai disorot publik. Sanksi dijatuhkan kepada perusahaan yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Cilincing.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan pihak swasta pengelola TPS tersebut diberhentikan dan diberikan sanksi. Dia juga meminta agar perusahaan yang melanggar untuk diumumkan ke publik.

"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pramono menyebut sampah yang ditimbun di lokasi tersebut berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Menurutnya, pihak pengelola mendapatkan bayaran untuk mengangkut sampah tersebut, namun justru membuangnya secara sembarangan.

Baca juga: TPS Liar Cilincing Jadi Mata Pencaharian Warga, Pemprov DKI Carikan Solusi

Dia memastikan lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Pada hari yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan perusahaan pertama yang diberi sanksi.

5 Perusahaan Didenda

Sedikitnya, lima perusahaan disanksi denda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sanksi diberikan karena kelima perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin.

Perusahaan pertama yang disanksi ialah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Selain denda Rp 10 juta, DLH DKI Jakarta juga memberikan teguran tertulis pertama kepada perusahaan tersebut.

SBCI mengakui kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik mereka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.

Kemudian, DLH DKI kembali memberi sanksi kepada empat perusahaan, yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Sanksi dijatuhkan setelah pihak perusahaan dipanggil dan diperiksa.

Baca juga: Pramono: Tak Bisa Simsalabim Tangani Persoalan Sampah




(jbr/idn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Targetkan Tutup 750 BUMN Sepanjang 2026
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Indonesia Kecam Keras Penolakan Israel terhadap Peta Jalan Pemulihan Gaza
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Batu Bara, Timah, dan CPO Naik Tipis, Nikel Merosot 1% ke USD 16.776/Ton
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Tahunan MPR: Poin pidato Presiden bidang ekonomi-hukum
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
OC Kaligis Minta Lodewyk Eks BGN Dihadirkan di Sidang Praperadilan
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.