Pantau - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor senilai kurang lebih 14 miliar dolar AS atau sekitar Rp248,92 triliun sejak Juni 2026 untuk meningkatkan transparansi sekaligus mendeteksi ketidaksesuaian dalam pelaporan transaksi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan perkembangan kegiatan DSI tersebut dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rosan mengatakan, “kami sejauh ini sudah menganalisis kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak dari bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih 14 miliar dolar AS.”
DSI Integrasikan Data untuk Deteksi Under-InvoicingAnalisis DSI dilakukan melalui integrasi data dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi terkait sehingga memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai transaksi ekspor Indonesia.
Data tersebut mencakup lokasi ekspor, harga komoditas, volume ekspor, negara tujuan, nilai ekspor, hingga informasi yang berkaitan dengan penerimaan negara.
DSI antara lain mengintegrasikan data dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, serta instansi terkait lainnya.
Integrasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi transaksi ekspor sekaligus mendeteksi praktik under-invoicing, transfer pricing, serta berbagai ketidakakuratan data transaksi.
“Kita objektifnya itu adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi, dan bahkan menghilangkan transfer pricing, kemudian under-invoicing,” kata Rosan.
Dalam menjalankan pengawasan, DSI membandingkan harga yang tercantum dalam transaksi ekspor dengan indeks harga yang digunakan sebagai acuan.
DSI akan memberikan peringatan untuk evaluasi apabila harga dalam transaksi ekspor ditemukan berada di bawah indeks harga acuan.
Menurut Rosan, sebelum sistem DSI diterapkan terdapat kesenjangan antara declared price atau harga yang dilaporkan dalam transaksi dengan indeks harga yang menjadi acuan.
Setelah data berbagai instansi pemerintah diintegrasikan melalui DSI, kesenjangan antara harga yang dilaporkan dan harga indeks disebut semakin menyempit.
“Dan memang yang kalau kita lihat yang tadinya ada gap antara indeks dan declared price sebelum adanya DSI ini, sekarang alhamdulillah begitu ini dihubungkan kita bisa pantau, kita bisa lihat harganya sekarang sangat menempel dengan harga indeks. Jadi memang kalau dibilang ada under-invoicing, itu datanya kami ada, dan kami bisa lihat tetapi alhamdulillah ini sekarang sudah membaik, sangat-sangat membaik,” ungkap Rosan.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, DSI dapat memantau kesesuaian harga yang dilaporkan dalam transaksi ekspor dengan indeks harga yang berlaku.
Rosan mengakui DSI memiliki data yang menunjukkan adanya praktik under-invoicing, tetapi kondisi tersebut dinilai telah mengalami perbaikan signifikan setelah sistem pengawasan diterapkan.
DSI Bukan Eksportir TunggalMeski memiliki fungsi evaluasi dan pemantauan, keberadaan DSI tidak mengubah kontrak perdagangan yang telah disepakati antara eksportir dan pembeli.
Eksportir tetap dapat melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli, termasuk menjalankan kontrak perdagangan jangka panjang yang telah berlangsung.
“Jadi memang dari awal tidak pernah ada konsep bahwa DSI ini akan menjadi eksportir tunggal,” tegas Rosan.
Dengan demikian, DSI tidak dirancang untuk mengambil alih seluruh kegiatan ekspor ataupun menjadi satu-satunya pihak yang diperbolehkan melakukan ekspor.
Ketentuan yang berlaku memberikan ruang kepada DSI untuk melakukan evaluasi terhadap transaksi ekspor serta mengambil peran sebagai perantara maupun eksportir apabila diperlukan.
Kewenangan tersebut tidak menjadikan DSI sebagai satu-satunya eksportir ataupun menggantikan peran perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor.
Pada tahap penerapan saat ini, DSI masih berfokus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap ekspor tiga komoditas.
Pemerintah berencana memperluas cakupan pengawasan DSI ke berbagai komoditas lain agar semakin banyak transaksi ekspor dapat dipantau dan dievaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Penguatan sistem DSI diarahkan untuk memastikan nilai transaksi ekspor Indonesia tercatat lebih transparan dan semakin sesuai dengan harga acuan sehingga manfaat ekonomi dari perdagangan dan ekspor komoditas dapat lebih optimal.




