Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatasi permasalahan sebuah yayasan setelah mendengarkan kendala terkait layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada saat transformasi data sedang berlangsung.
Direktur Badan Usaha Kemenkum Andi Taletting Langi menyampaikan hal tersebut dalam acara “Pasti Ada Solusi”, di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (14/8).
“Kami akan segera memberikan salinan yayasan tersebut agar Bapak nanti bisa gunakan untuk kepentingan Bapak ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Andi.
Sementara itu, dia menjelaskan Ditjen AHU pada saat ini sedang memindahkan sejumlah data yayasan yang telah terdaftar ke dalam sistem baru.
Oleh sebab itu, dia mengatakan data sebuah yayasan bisa saja tidak muncul ketika dicari di sistem.
“Ada kemungkinan memang ketika ditarik data, yayasan itu tidak muncul dalam sistem,” katanya.
Sebelumnya, Edy Wanda dalam acara “Pasti Ada Solusi” mengaku sebagai pendiri yayasan sejak 2011, dan telah terdaftar pada sistem Ditjen AHU Kemenkum.
“Setiap lima tahun, saya sudah menyampaikan perubahan atau pembaharuan dari rapat yayasan, dan sudah dibalas oleh Ditjen AHU kepada kami,” kata Edy.
Namun, dia mengaku terdapat permasalahan akhir-akhir ini.
“Pada saat kami membeli aset berupa tanah untuk aset yayasan, pihak BPN di Nagan Raya, Aceh, mereka mengatakan bahwa yayasan kami tidak terdaftar di Ditjen AHU sehingga pembelian aset atas nama yayasan menjadi terkendala,” katanya.
Direktur Badan Usaha Kemenkum Andi Taletting Langi menyampaikan hal tersebut dalam acara “Pasti Ada Solusi”, di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (14/8).
“Kami akan segera memberikan salinan yayasan tersebut agar Bapak nanti bisa gunakan untuk kepentingan Bapak ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Andi.
Sementara itu, dia menjelaskan Ditjen AHU pada saat ini sedang memindahkan sejumlah data yayasan yang telah terdaftar ke dalam sistem baru.
Oleh sebab itu, dia mengatakan data sebuah yayasan bisa saja tidak muncul ketika dicari di sistem.
“Ada kemungkinan memang ketika ditarik data, yayasan itu tidak muncul dalam sistem,” katanya.
Sebelumnya, Edy Wanda dalam acara “Pasti Ada Solusi” mengaku sebagai pendiri yayasan sejak 2011, dan telah terdaftar pada sistem Ditjen AHU Kemenkum.
“Setiap lima tahun, saya sudah menyampaikan perubahan atau pembaharuan dari rapat yayasan, dan sudah dibalas oleh Ditjen AHU kepada kami,” kata Edy.
Namun, dia mengaku terdapat permasalahan akhir-akhir ini.
“Pada saat kami membeli aset berupa tanah untuk aset yayasan, pihak BPN di Nagan Raya, Aceh, mereka mengatakan bahwa yayasan kami tidak terdaftar di Ditjen AHU sehingga pembelian aset atas nama yayasan menjadi terkendala,” katanya.





