jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan penjelasan terkait wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui, wacana tersebut muncul setelah pidato Presiden RI Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
BACA JUGA: Prabowo Wacanakan Bentuk Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir
Supratman menjelaskan pernyataan Prabowo sebenarnya tidak bisa dimaknai langsung bahwa pemerintah ingin membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut penyimpangan di BUMN.
"Bukan pengadilan ad hoc itu maksudnya," kata dia, Jumat.
BACA JUGA: Tanggapi Pidato Prabowo, Charles PDIP Minta Desain Ulang Program MBG
Supratman menjelaskan pernyataan Prabowo sebenarnya ingin menekankan pemerintahan saat ini komitmen memberantas korupsi.
"Dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ya," ujar eks Ketua Baleg DPR RI itu.
BACA JUGA: Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Digeledah KPK
Supratman menuturkan saat ini Indonesia telah memiliki institusi peradilan yang mapan, sehingga pemerintah belum terpikir melembagakan wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus mengusut penyimpangan di BUMN.
"Ya, kan, sekarang kelembagaan-kelembagaan sudah ada lembaga pengadilannya," katanya.
Dia menuturkan komitmen memberantas korupsi juga dilakukan melalui pencegahan seperti digitalisasi sistem, selain penegakan hukum.
"Beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan, ada dua tindakan yang harus di situ, karena itu pencegahan yang terbaik dengan sistem pemerintahan digital," kata dia.
Namun, Supratman mengaku siap apabila diperintah Prabowo untuk membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut penyimpangan di BUMN.
"Kalau nanti kami diperintah, ya, tentu kami siap untuk melakukan itu. Oke ya? Makasih, Pak," katanya.(Ast/JPNN)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




