JAKARTA, KOMPAS — Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk bursa mineral dan komoditas strategis per 1 Januari 2027 sangat ditentukan pada kemampuan pemerintah membangun kepercayaan pasar. Tanpa itu, bisa saja bursa itu akan seperti bursa yang sudah ada di Indonesia, tak digunakan dalam perdagangan global.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, dan peneliti ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengingatkan di Indonesia sesungguhnya sudah ada bursa berjangka komoditas.
Ini adalah badan usaha yang menyediakan fasilitas jual beli komoditas, kontrak berjangka, dan produk derivatif dengan penyerahan barang yang dilakukan di waktu yang akan datang. Kegiatan ini diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dipo mengatakan, saat ini bukan masalah ada tidaknya bursa untuk menentukan komoditas milik Indonesia. Sebab, kenyataannya, Indonesia sesungguhnya sudah memiliki bursa berjangka komoditas. Masalahnya, bursa tersebut tidak digunakan dalam perdagangan secara global.
Kalaupun membentuk bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS), menurut Dipo, perlu ada kepastian hukum, kejelasan aturan, tata kelola yang baik, transparansi dalam perdagangan. Karena itu, perlu disiapkan terlebih dahulu infrastruktur, aturan yang jelas, kepastian hukum, dan tata kelolanya akan seperti apa.
Semua ini akan membentuk kepercayaan dan ekosistem. Tanpa kepercayaan dan ekosistem, bursa tak akan digunakan, tak memberi pengaruh dan tak memberi manfaat bagi Indonesia.
Dipo mengatakan, pelaku usaha tidak bisa dipaksa untuk berdagang di mana. Dia mencontohkan, bursa perdagangan batubara sesungguhnya banyak, tetapi pelaku perdagangan global lebih memilih indeks harga batubara Newcastle yang ada di Australia. Ini disebabkan kepercayaan dan ekosistem yang terbentuk, bukan karena Australia memiliki komoditas batubara.
Selain itu, menurut Dipo, semua ditentukan keunikan komoditas Indonesia. Bila komoditas Indonesia tidak ada di negara lain atau tidak ada substitusinya, bisa saja semua negara akan terpaksa berdagang di BMKS. Namun, Dipo meragukan daya tawar komoditas Indonesia.
Deni meragukan efektivitas BMKS yang akan didirikan. Sebab, di IDX/BEI sudah ada bursa berjangka komoditas termasuk carbon market.
Kendati alasan supaya bisa menentukan harga komoditas sendiri bisa diterima, kata Deni, membentuk bursa sendiri tidak berarti semua pelaku pasar akan bertransaksi di sana. Ini juga tidak berarti Indonesia akan menentukan harga.
”Masalahnya bukan hanya terkait aturan dan iklim bisnis saja, melainkan juga masalah network effect-nya dan trust,” tutur Deni.
Dia mencontohkan, ada banyak lokapasar (marketplace) di Indonesia. Namun, kenyataannya, lokapasar dengan transaksi paling banyak hanya Shopee dan Tokopedia. Kepercayaan akan paling menentukan apakah bursa akan digunakan para pelaku pasar untuk bertransaksi.
Keputusan membentuk BMKS ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian pidato terkait RUU APBN 2027 dan nota keuangan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Presiden menegaskan, langkah strategis ini diambil untuk mengakhiri ketimpangan historis yang dialami Indonesia selama puluhan tahun sebagai salah satu produsen terbesar dunia untuk kelapa sawit, nikel, timah, batubara, kopi, hingga karet.
Presiden menyebut bahwa selama ini Indonesia menjual komoditas, tetapi negara lain yang menentukan harganya. Padahal, industri di dalam negeri menanggung biaya produksi. Sementara, pusat keuangan di luar negeri menikmati nilai transaksi dan keuntungannya kendati mereka tidak memiliki komoditas tersebut.
”Terlalu sering harga kekayaan kita yang keluar dari bumi dan keringat rakyat Indonesia justru harganya ditentukan di bursa negara lain. Mereka yang tidak punya komoditas, masak menentukan berapa harga komoditas itu. Ini tidak masuk akal. Saya tidak tahu di mana diajarkan ilmu ekonomi semacam ini,” tutur Prabowo.
Presiden meminta DPR mendukung untuk mengubah keadaan ini. ”Kita targetkan bursa mineral dan komoditas strategis ini segera dibahas oleh DPR RI dan mohon (undang-undang) diterbitkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” kata Prabowo lagi.
Guna mempercepat realisasi kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target penyelesaian payung hukum penyelenggaraan bursa bersama DPR paling lambat pada 17 September 2026.
Melalui pengoperasian bursa ini, pemerintah memproyeksikan pembentukan Indonesia Reference Price atau harga referensi Indonesia untuk seluruh komoditas ekspor utama. Kehadiran bursa ini diharapkan mampu membangun ekosistem pasar yang dalam, transparan, likuid, dan tepercaya bagi pembeli maupun investor internasional.
Presiden menekankan dengan kehadiran bursa ini, nantinya produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor akan bertemu dalam satu sistem yang diawasi dengan data transaksi yang terang sehingga ruang manipulasi semakin sempit.
Mekanisme dalam BMKS juga, kata Prabowo, akan memperkuat kedaulatan rakyat serta meningkatkan pendapatan negara.
”Kalau mereka tidak mau bayar harga yang kita pasang, tidak usah beli. Lebih baik komoditas itu, nikel itu, emas itu semuanya, biar di tanah untuk anak cucu kita. Batubara kita, gas kita, minyak kita biar di tanah. Kopi kita biar kita minum sendiri. Tapi tentunya kita juga mengerti mekanisme pasar. Kalau harga terlalu tinggi, juga enggak masuk akal. Tapi yang penting bursanya ada di bumi RI,” tutur Prabowo.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pembentukan bursa mineral merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
”Nanti akan ada juga ADK (Anggota Dewan Komisioner) khusus yang akan menjadi kepala eksekutif, bertugas untuk melakukan pengawasan bursa mineral dan juga komoditas strategis,” katanya dalam konferensi hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
Terkait dengan itu, kandidat Kepala Eksekutif Pengawas BMKS akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan undang-undang, yakni calon akan dipilih oleh DPR dan disampaikan kepada Presiden.
Friderica menambahkan, OJK bersama dengan beberapa pihak terkait tengah menyempurnakan kerangka peraturan dan kelembagaan yang diperlukan. Adapun OJK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) BMKS.
Satgas tersebut dibuat untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS. Persiapan ini meliputi infrastruktur pendukung, kesiapan sumber daya manusia, proses bisnis, pengaturan anggaran, teknologi informasi, dan sarana pendukung lainnya.





