JAKARTA, KOMPAS – Wacana pemberian amnesti bagi pengurus BUMN yang terlibat korupsi dalam rentang 30 tahun ke belakang seperti dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab, hal itu akan menggembosi semangat penegak hukum untuk mengejar pelaku korupsi dan jika rencana ini direalisasikan justru akan menyuburkan korupsi di tubuh BUMN.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rochman, menilai, usulan tersebut tidak menyentuh akar persoalan korupsi di tubuh BUMN. Selain itu, pemberian amnesti ini juga berisiko melemahkan efek jera pemberantasan korupsi.
“Presiden lagi-lagi tidak memahami persoalan korupsi, kemudian menawarkan obat yang tidak sesuai dengan penyakitnya,” kata Zaenur, saat dihubungi Sabtu (15/8/2926).
Wacana pemberian amnesti bagi pelaku korupsi dari BUMN itu dilontarkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Selain itu, ia mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut jajaran direksi BUMN selama 30 tahun terakhir. Presiden menyatakan pemerintah memberi peluang pengampunan bagi pengurus BUMN yang mengaku bersalah.
Menurut Zaenur, usulan amnesti tersebut tidak akan memperbaiki tata kelola BUMN, tidak akan mengurangi praktik korupsi, dan tidak akan memberikan kepastian hukum dalam penegakan antikorupsi.
Ia juga menyebut pernyataan Presiden itu sebagai pengulangan pola lama, yakni melontarkan gagasan pemberantasan korupsi tanpa kajian matang, seperti wacana mengejar koruptor hingga ke Antartika atau membangun lembaga pemasyarakatan khusus di pulau terpencil dan lontaran-lontaran lain. Hal ini tidak menyentuh akar korupsi, termasuk di BUMN.
Akar persoalan korupsi di BUMN, menurutnya, adalah tingginya konflik kepentingan akibat banyak direksi dan komisaris yang bukan berasal dari kalangan profesional, melainkan "orang titipan" kelompok politik. "BUMN menjadi sapi perah oleh penguasa, justru oleh orang-orangnya presiden sendiri, sehingga sulit BUMN bertindak profesional," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, wacana amnesti berpotensi mengirim sinyal buruk kepada pengurus BUMN dan melemahkan efek jera. "Nanti pengurus BUMN semakin tidak takut melakukan korupsi karena merasa aman. Toh kalau terbongkar, tinggal tobat, kemudian akan mendapat amnesti. Itu sangat berbahaya. Hal ini membuat pemberantasan korupsi menjadi semakin tidak efektif, dan BUMN semakin terjatuh ke dalam jurang korupsi," katanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pemberian amnesti memang merupakan kewenangan Presiden. Namun, ia meyayangkan rencana pemberian amnesti tersebut jika kemudian yang mendapatkannya adalah koruptor. Sebab, hal tersebut akan menggembosi semangat aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi.
“Karena ini kan lagi kampanye pemberantasan korupsi. Belum ada kemajuan apa-apa. Hukuman (pelaku korupsi) ringan, harta tidak dirampas, dan orang masih masif korupsi, termasuk penegak hukum yang terakhir yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung-red). Masak belum apa-apa sudah akan memberikan amnesti,” kata Boyamin.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar rencana tersebut tidak dilanjutkan. Hal tersebut juga membuka peluang bagi penegak hukum yang nakal untuk melakukan hal-hal yang sifatnya transaksional.
“Ini malah menyuburkan perilaku transaksional. Jadi pemberantasan korupsi gagal, oknum nakal malah transaksi, malah meres, orang minta sogokan dan lain sebagainya. Jadi, ya mohonlah. Presiden bijaksana untuk melihat situasi masyarakat yang masih menderita, ekonomi sulit, dan itu salah satu akibat dari korupsi,” kata dia.
Zaenur juga melihat amnesti semestinya hanya diperuntukkan bagi kejahatan yang sangat serius seperti kejahatan terhadap negara seperti gerakan separatis, bukan tindak pidana korupsi. Amnesti sebagai hak prerogatif presiden, menurut dia, sebenarnya dimaksudkan konstitusi sebagai jalan rekonsiliasi antaranak bangsa demi menjaga kesatuan negara, bukan sebagai jalan pintas bagi pelaku korupsi.
"Amnesti itu seharusnya hanya diperuntukkan untuk kasus-kasus yang sangat serius, kejahatan terhadap negara, misalnya separatis. Ingin memisahkan diri dari negara. Itu yang lebih tepat diberikan amnesti. Kalau korupsi sangat tidak tepat diberikan amnesti,” katanya.
Ia menegaskan, amnesti tidak boleh diberikan kepada sembaranganan dan tidak boleh diberikan dengan mudah. Apalagi jika alasannya adalah pertobatan dari si pelaku. Zaenur mempertanyakan apa indikator dari tobat.
Jika yang diinginkan Presiden adalah untuk mengurangi kriminalisasi, ia mengusulkan agar dilakukan perbaikan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar unsur pertanggungjawaban pidana (mens rea) diatur lebih jelas dan tegas. Denan demikian, yang dipidana adalah perilaku curang, konflik kepentingan, dan fraud, bukan kebijakan atau keputusan bisnis semata.
Zaenur turut menyoroti ketentuan pengakuan bersalah (plea bargain) dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, mekanisme itu hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun serta kewajiban mengganti kerugian, sehingga tidak dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi.
"Karena tipikor dipandang sebagai most serious crime, kejahatan yang sangat serius, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar hukum tata negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, wacana yang disampaikan berulang kali oleh Presiden tentang korupsi menunjukkan peta jalan pemberantasan korupsi Presiden tidak jelas. Presiden sangat kencang di narasi tetapi miskin aksi.
“Yang paling sederhana soal legislasi RUU Pemberantasan Aset, mana? Beliau bilang di hari buruh 1 Mei 2025, (katanya) saya dukung. Mana setahun lebih tidak ada realisasinya,” kata Denny.
Padahal, tambahnya, apabila dianggap sebagai prioritas pemerintah, konsolidasi terkait RUU Perampasan Aset ini relatif gampang dilakukan. Oleh karena itu, terkait dengan wacana amnesti bagi pelaku korupsi BUMN, Denny menilai itu bagian dari omon-omon Presiden. Ia menyayangkan hal tersebut karena orasi tanpa konsistensi justru akan menggerus legitimasi.
Advokat pada kantor hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, juga menilai bahwa pemberian amnesti ke koruptor merupakan sebuah kemunduran. Sebab, amnesti itu menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Pemberian amnesti juga berarti menghentikan apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Merespons banyaknya sorotan terhadap usulan pemberian amnesti bagi pengurus BUMN yang terlibat korupsi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (15/8/2026), mengatakan, esensi dari pidato Prabowo terkait BUMN sebenarnya adalah upaya pemerintah untuk membenahi perusahaan-perusahaan pelat merah. Bagian dari pembenahan itu, menindak orang-orang yang berperilaku koruptif di BUMN seperti yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini.
"Jadi, kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum, kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," ujarnya.





