Keluarga dan Sekolah Belum Aman, Anak Perempuan dan Pelajar Paling Rentan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Lingkungan keluarga dan sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi perempuan. Sepanjang 2025, anak perempuan berusia 0–17 tahun menjadi kelompok terbesar korban kekerasan. Berdasarkan tingkat pendidikan, korban paling banyak merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Kekerasan di ranah keluarga dan institusi pendidikan muncul dalam berbagai bentuk, antara lain kekerasan dalam pacaran, kekerasan berbasis gender daring, perundungan di sekolah, kekerasan seksual oleh teman sebaya, serta kekerasan dalam rumah tangga.

Situasi tersebut tergambar dalam Laporan Sinergi Basis Data Kekerasan terhadap Perempuan Periode Januari–Desember 2025 yang diluncurkan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Laporan itu disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan.

Sinergi data dilakukan dengan mengintegrasikan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA, Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SintasPuan) Komnas Perempuan, serta data kasus kekerasan yang dihimpun FPL. Kerja sama penyatuan data tersebut telah berlangsung selama lima tahun.

Berdasarkan data ketiga lembaga, sepanjang 2025 tercatat 38.810 korban kekerasan terhadap perempuan, meningkat sekitar 9,2 persen atau 3.277 korban dibandingkan tahun sebelumnya. Anak perempuan berusia 0–17 tahun menjadi kelompok korban terbesar, yakni 17.566 orang atau 45,26 persen dari total korban.

Baca JugaPenyatuan Data Kekerasan untuk Cegah Duplikasi dan Fragmentasi Informasi

Temuan tersebut menunjukkan, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ruang publik atau dilakukan oleh orang asing. Kekerasan justru banyak berlangsung dalam relasi personal dan melibatkan orang-orang terdekat korban, seperti pasangan, keluarga, dan teman, serta pihak yang memiliki otoritas di lingkungan pendidikan ataupun pekerjaan.

Berdasarkan tingkat pendidikan, korban terbanyak merupakan lulusan SMA atau sederajat, yakni 12.558 orang atau 32,36 persen. Data ini menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak serta-merta melindungi perempuan dari kekerasan.

”Kekerasan bukan soal rendahnya pendidikan, melainkan persoalan relasi kuasa dan norma patriarki,” ujar Koordinator Sekretariat Nasional FPL Ferry Wira Padang.

Temuan tersebut sekaligus memperlihatkan ironi bahwa lingkungan yang semestinya memberikan perlindungan kepada anak, remaja, dan perempuan justru masih menjadi ruang yang rentan terhadap kekerasan.

Tingkat pendidikan yang lebih tinggi juga tidak menjamin seseorang terbebas dari perilaku kekerasan. Dalam laporan tersebut, 13,31 persen pelaku tercatat berpendidikan perguruan tinggi. Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup bertumpu pada pendidikan formal, tetapi perlu menyasar ketimpangan relasi kuasa dan norma sosial, sekaligus memperkuat pendampingan keluarga, lingkungan pendidikan yang aman, serta literasi digital.

Rumah belum sepenuhnya aman

Rumah dan relasi personal masih menjadi ruang yang rentan bagi perempuan. Data SIMFONI PPA mencatat 8.169 kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan 8.411 korban sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan 2024 yang mencatat 6.441 kasus dengan 6.628 korban.

Data Komnas Perempuan dan FPL juga menunjukkan ranah personal atau privat sebagai ranah kekerasan terbanyak. Sepanjang 2025, tercatat 5.005 kasus di ranah tersebut, terdiri dari 2.067 kasus yang dihimpun Komnas Perempuan dan 2.938 kasus oleh FPL.

”Ruang domestik atau keluarga tidak lagi menjadi tempat aman bagi perempuan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Rr Sri Agustini.

Baca JugaMengubah Angka Menjadi Aksi, Urgensi Data Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual menjadi yang paling banyak tercatat, yakni 19.251 kasus, disusul kekerasan psikis 14.942 kasus, kekerasan fisik 12.436 kasus, dan jenis kekerasan lainnya 6.895 kasus. Jumlah berdasarkan jenis kekerasan ini dapat melebihi jumlah korban karena seorang korban bisa mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan.

Pola kekerasan juga berbeda antarwilayah. Kekerasan seksual mendominasi kasus di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bengkulu, dan Aceh, kekerasan fisik dan psikis lebih dominan.

”Kekerasan terhadap perempuan memiliki konteks sosial dan karakteristik wilayah yang berbeda. Karena itu, kebijakan pencegahan dan layanan tidak dapat menggunakan pendekatan yang seragam untuk seluruh daerah,” kata Sri.

Fenomena gunung es

Kepala Biro Data dan Informasi Kementerian PPPA Muhaziron Sulistiyo Wibowo mengatakan, kolaborasi data dilakukan untuk memotret situasi kekerasan terhadap perempuan secara lebih utuh sekaligus mempercepat akses korban terhadap layanan.

”Kolaborasi ini lahir dari kebutuhan untuk mengungkap fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan, yaitu kesenjangan antara jumlah kasus yang tercatat resmi dengan kasus yang sesungguhnya terjadi di masyarakat,” kata Wibowo.

Berdasarkan wilayah, Jawa Barat mencatat jumlah korban tertinggi, yakni 4.513 orang, disusul Jawa Timur 3.612 orang dan Jawa Tengah 3.490 orang. Sementara itu, jumlah korban yang tercatat di Papua Barat Daya sebanyak 136 orang, Papua Pegunungan 56 orang, dan Papua Tengah 15 orang.

Namun, rendahnya angka pelaporan di Papua dan sejumlah wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak serta-merta menunjukkan rendahnya prevalensi kekerasan. Hambatan geografis, keterbatasan infrastruktur layanan dan organisasi pendamping, rendahnya literasi hukum dan digital, serta kuatnya stigma sosial dan norma patriarki berpotensi membuat banyak kasus tidak terlaporkan dan tercatat.

Baca JugaAkhiri Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan

Sinergi data juga mencatat 476 korban penyandang disabilitas. Korban terbanyak merupakan penyandang disabilitas mental, yakni 79 orang. Perempuan penyandang disabilitas menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari hambatan komunikasi dan keterbatasan akomodasi yang layak hingga kesaksian yang kerap dianggap tidak kredibel dalam proses hukum.

Sementara itu, pelaku kekerasan paling banyak berusia 18–40 tahun, yakni 54,99 persen. Pelaku umumnya memiliki kedekatan dengan korban, terutama suami, disusul pacar atau mantan pacar.

Bertambahnya laporan dapat pula menunjukkan meningkatnya kesadaran dan keberanian perempuan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Meski angka pelaporan meningkat, ketiga lembaga menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak serta-merta mencerminkan peningkatan kasus kekerasan. Bertambahnya laporan dapat pula menunjukkan meningkatnya kesadaran dan keberanian perempuan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Karena itu, peningkatan pelaporan perlu diikuti analisis lebih mendalam terhadap berbagai faktor yang melatarbelakangi kekerasan, antara lain norma patriarki, ketimpangan relasi kuasa, stigma, tekanan ekonomi, digitalisasi, ketimpangan layanan, serta konflik sosial dan lingkungan.

”Pendataan yang baik berdampak pada efektivitas identifikasi kasus dan kebijakan ke depan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani.

Keberpihakan nyata melalui anggaran

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka yang hadir dalam peluncuran laporan sinergi data menegaskan, peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan perlu diikuti keberpihakan nyata negara, termasuk melalui dukungan anggaran yang memadai.

”Data kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar statistik. Setiap angka adalah manusia, setiap kasus adalah hak yang dilanggar, dan setiap korban menghadirkan kewajiban negara untuk melindungi, menegakkan keadilan, dan memastikan pemulihan,” ujarnya.

Menurut Rieke, meski sepanjang 2025 tercatat 38.810 korban atau meningkat sekitar 9,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut masih merupakan fenomena gunung es yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Banyak kasus, terutama di wilayah 3T dan Papua, diduga belum tercatat karena berbagai hambatan dalam pelaporan dan akses terhadap layanan.

Baca JugaKekerasan Berlapis pada Perempuan

Karena itu, Rieke mendesak negara tidak hanya berfokus pada kasus yang tercatat, tetapi juga menjangkau korban yang belum masuk dalam statistik dan belum memperoleh keadilan.

Para pihak yang terlibat berharap sinergi data tidak berhenti sebagai kumpulan angka. Data tersebut perlu menjadi cermin untuk melihat pola kekerasan, kelompok yang paling rentan, hambatan pelaporan, serta kemampuan sistem layanan dalam menjangkau korban.

Sinergi data juga diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan, memperluas layanan yang inklusif, melindungi pendamping, serta memastikan korban memperoleh pemulihan dan keadilan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung untuk Dongkrak PAD
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Petugas Damkar di Jakut Meninggal Dunia karena Kecelakaan Saat Pulang Kerja
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Sebut Sekolah Rakyat Bukti Anak Kurang Mampu Bisa Berprestasi jika Difasilitasi
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Jalankan Arahan Presiden, Kemendagri Gelar Gerakan Indonesia ASRI & Edukasi Pengelolaan Persampahan
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Zulhas: BGN Diberi Waktu 3 Bulan untuk Refocusing
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.