Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual Verbal ke Maba

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memecat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL setelah terbukti melecehkan sejumlah calon mahasiswa baru (maba) secara verbal.

Kampus merah ini resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual.

BACA JUGA: Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

Keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Rektor Unhas melalui surat keputusan tertanggal 7 Agustus 2026. Sanksi ini diberikan setelah pelaku terbukti menyasar para calon mahasiswa baru lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil lewat proses yang panjang. Kasus ini sendiri mulai diselidiki sejak mencuat di media sosial pada Juni 2026.

BACA JUGA: PNS Tersangka Kasus Pelecehan Kini Berstatus Buron, Berikut Ciri-Cirinya

"Pemberhentian tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses etik dan administratif," ujar Ishaq Rahman di Makassar, Sabtu (15/8).

Ia menjelaskan, secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas.

Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa, secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.

Lebih tegas lagi, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Hal ini tercantum pada Pasal 33 ayat (3), yang dapat dikenal sanksi berat.

Sanksi berat tersebut mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.

Artinya, pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus ini memiliki pijakan pada sistem etik internal Unhas, bukan semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi viral.

Sebelumnya, kasus WL pertama kali menjadi perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026. WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.

Dengan identitas tersebut, WL menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru Unhas. Ia menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

WL juga terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru. Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPB Kerahkan Satu Unit Helikopter Pasca Gempa M 7,7 di NTT
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2026 di Istana Negara
• 18 jam laludetik.com
thumb
8 Fakta Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kapal MV King Sun, ABK Dijanjikan Rp178 Juta
• 21 menit laluviva.co.id
thumb
Rekaman Amatir Detik-Detik Air Laut Surut Saat Gempa NTT, BMKG Imbau Warga Waspada | BERUT
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Wisatawan Asing di Labuan Bajo Luka Tertimpa Reruntuhan Usai Gempa 7,7 Magnitudo
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.