Tim gabungan menangkap delapan warga negara asing (WNA) terkait kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin pada kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Kedelapan orang tersebut memiliki peran berbeda, dan dijanjikan upah ratusan juta rupiah.
Sebagai informasi, kapal kargo MV King Sun dicegat Satgas gabungan di perairan Berakit, Bintan pada Jumat (7/8). Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Para pelaku menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton.
Hasil uji menggunakan alat Rigaku, mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin. Proses penyidikan kasus kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Kamis (13/8).
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, tapi proses penyidikan diserahkan kepada Polri. Hal ini merujuk pada regulasi hukum yang menjerat para tersangka.
"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelasnya.
Berikut fakta terkait kasus tersebut dirangkum detikcom, Minggu (16/7/2026):
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap membeberkan rincian peran dan kewarganegaraan kedelapan tersangka. Mayoritas dari mereka merupakan warga negara Myanmar, sementara satu orang manajer merupakan warga negara Taiwan.
"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
Pihak kepolisian telah menjalin komunikasi dengan kedutaan besar masing-masing negara asal tersangka. "Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," imbuhnya.
(wnv/wnv)





