jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dalam penggerebekan dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu rumah toko (ruko) di kawasan Nagoya. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
BACA JUGA: Judi Online yang Diungkap Bareskrim Ini Unik, Transaksi Mencapai Rp 890 Miliar
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan bermula dari informasi masyarakat dan pemberitaan media di Batam.
"Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung di Batam, Minggu (16/8).
BACA JUGA: Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Medsos ke Bareskrim Polri
Dari 197 orang yang diamankan, polisi masih mendalami peran masing-masing. Mereka terdiri atas seorang pemilik atau pihak yang disebut berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
BACA JUGA: Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
"Di antaranya ada tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia," ujar Nunung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang disimpan di dalam tiga brankas. Selain itu, polisi mengamankan uang dari aktivitas penukaran chip sekitar Rp500 juta.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan polisi mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang tunai, petugas menyita sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Nunung mengatakan penyidikan perkara tersebut selanjutnya akan ditangani Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Polisi juga masih mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan aktivitas perjudian kasino itu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Video Hoaks, Mendes PDT Yandri Susanto Adukan 73 Akun Media Sosial ke Bareskrim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




