Kasus perusakan rumah oleh tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), memasuki babak baru. Berkas perkara pria berinisial FFA yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penetapan dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik. Proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Minggu (16/8/2026).
AKBP Made mengatakan penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara kepada JPU. "Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perusakan dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(dwr/fca)





