Pasca Ricuh, Aceh Minta Kepastian Hukum soal Bendera Bulan Bintang

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Banda Aceh, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat akan mengajukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan kepastian hukum soal Bendera Bulan Bintang.

Keputusan ini diambil setelah terjadinya kericuhan di Banda Aceh pada Sabtu, 15 Agustus.

“Hasil rapat telah disepakati bersama. Terkait Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan berkonsultasi bersama ke Kemendagri,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Minggu, 16 Agustus.

Kesepakatan itu merupakan salah satu hasil pembahasan dalam rapat koordinasi Forkopimda Aceh.

Rapat dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur terkait lainnya.

Kericuhan pecah di halaman Masjid Raya Baiturrahman saat acara zikir dan doa bersama memperingati Hari Damai Aceh ke-21.

Masalah bermula ketika sejumlah peserta mengibarkan Bendera Bulan Bintang di tiang utama masjid bendera yang dikenal identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Petugas keamanan awalnya meminta bendera tersebut tidak dikibarkan, namun permintaan itu tidak diindahkan.

Ketegangan pun memuncak hingga terjadi aksi saling lempar yang meluas ke jalan depan masjid.

Petugas akhirnya membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.

“Kegiatan zikir peringatan HDA ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman telah selesai. Meski sempat terjadi kericuhan, keadaan dapat segera dikendalikan dan kembali kondusif,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Saat ini personel gabungan masih tetap berjaga di lokasi kejadian.

Pihak TNI dan Polri juga akan memperketat serta meningkatkan intensitas patroli di berbagai wilayah Aceh.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Aceh Zulfadli menyampaikan bahwa Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai bendera resmi daerah.

Namun sejak diberlakukan, penerapan ketentuan itu masih menjadi persoalan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, karena Kemendagri telah melakukan peninjauan ulang terhadap isi aturan tersebut.

Selain soal bendera, rapat juga menghasilkan enam rekomendasi utama, antara lain: menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif; mengajak seluruh pihak menahan diri serta mencegah terulangnya kejadian serupa; menyelesaikan masalah melalui pendekatan yang persuasif; serta memperkuat komunikasi dan pendekatan kepada para ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Nurlis juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, kondisi keamanan di Aceh saat ini sudah kembali kondusif, meskipun perkembangan situasi akan terus dipantau.

“Perlu ada kepastian dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri apakah Bendera Bulan Bintang boleh dikibarkan atau tidak. Jika boleh ya boleh, jika tidak ya tidak,” tegasnya. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah RI Mau Tarik Utang Baru Rp876,3 T di 2027, Ini Rinciannya
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemprov DKI Gandeng KPK Awasi Proyek Berisiko Penyimpangan
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Satgas Galapana DPR Tinjau Gempa NTT, Rakor Bareng BNPB-Forkopimda
• 5 jam laludetik.com
thumb
Dikejar Reruntuhan Gedung dan Bayangan Tsunami saat Gempa Flores
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Johannes Liebmann Pecahkan Rekor Dunia 1.500 Meter Gaya Bebas
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.