Hari Ini, Masyarakat Diimbau Berhenti Beraktivitas Selama 3 Menit dengan Alasan Ini

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Pada hari ini, dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia atau HUT RI ke-81. Masyarakat diimbau berhenti beraktivitas selama 3 menit.

Waktu 3 menit tersebut, tepat pada saat bendera Merah Putih dikibarkan saat upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi. Umum dipahami sebagai bentuk penghormatan.

Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sehingga masyarakat diminta menghentikan aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Ilustrasi upacara bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Sumber :
  • Ilustrasi AI/ChatGPT

"Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk: Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Surat Edaran (SE).

Perlu diketahui, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Dijelaskan pengecualian aturan aktivitas berbahaya: Tidak berlaku bagi kegiatan yang berisiko membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan mendadak.

Kemudian layanan publik, dikecualikan untuk fasilitas atau pelayanan publik yang tidak boleh ditinggalkan. 

Peringatan Hari Kemerdekaan 

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2026, penyelengaraan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di tingkat nasional, dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka. 

Dalam upacara, Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, tamu undangan lainnya,serta masyarakat. 

Kemudian bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga/ BUMN di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.(klw)

    

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN yang Diusulkan Prabowo
• 26 menit lalukumparan.com
thumb
15 Ribu Botol Miras Hasil Sitaan 3 Bulan di Bogor Dimusnahkan
• 2 jam laludetik.com
thumb
Hari Ini Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diimbau Hentikan Aktivitas Sejenak
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Zionis Israel Paksa Warga Palestina Bongkar Sendiri Rumahnya di Yerusalem Timur
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kabar Baik buat Diaspora! Prabowo Buka Peluang Kewarganegaraan Ganda, Apa Syaratnya?
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.