"Untuk kita izinkan dwi-kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2027, di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.
Baca juga: Penyetaraan Doktor Diaspora ke Indonesia Akan Dipermudah, Biar Langsung Jadi Dosen
Pengajuan ini ia usulkan karena melihat Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat talenta dengan keahlian yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.
Lantas jika disetujui, siapa yang bisa mengajukan dwi-kewarganegaraan? Begini penjelasan Prabowo:
Prabowo menyebut kebijakan kewarganegaraan ganda tersebut tidak akan berlaku untuk semua orang. Pemerintah akan menerapkannya secara terbatas dan selektif bagi diaspora yang memiliki talenta istimewa serta dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
Profesi yang Boleh Ajukan Dwi-kewarganegaraan
- Ilmuwan
- Dokter
- Insinyur
- Ahli kecerdasan buatan (AI)
- Peneliti
- Pengusaha
- Seniman
- Atlet
Prabowo secara khusus menyoroti pemain sepak bola dan profesional kelas dunia yang berada di luar negeri. Menurut dia banyak talenta sepak bola berdarah Indonesia berada di luar negeri.
"Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia," ujarnya.
Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri. Pemerintah tidak ingin kondisi tersebut membuat Indonesia kehilangan hubungan dengan talenta-talenta terbaiknya.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarier di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," kata Prabowo.
Baca juga: Kemendiktisaintek Bakal Terbitkan Aturan Diaspora Doubel Afiliasi, Apa Maksudnya? Syarat Mengajukan Dwi-kewarganegaraan Prabowo menegaskan skema kewarganegaraan ganda yang diusulkan akan memiliki sejumlah persyaratan. Pemerintah akan merancang kebijakan tersebut secara selektif dan terukur.
Calon penerima juga akan melalui uji integritas serta memiliki kewajiban yang jelas. Selain itu, pemerintah memastikan aspek keamanan dan kepentingan negara tetap menjadi pertimbangan utama.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," tegasnya.
Prabowo mengatakan pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang terkait kebijakan tersebut kepada DPR. Dengan usulan ini, pemerintah ingin membuka ruang bagi diaspora bertalenta untuk tetap memiliki ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia tanpa harus mengorbankan kesempatan berkarier atau berkarya di luar negeri.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)





