Perubahan tersebut berlangsung selama lebih dari delapan dekade. Peran BUMN ikut berubah mengikuti kebutuhan negara, mulai dari menjaga kedaulatan ekonomi, mengelola sektor strategis, mendorong pembangunan, hingga kini diarahkan untuk menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan aset dan investasi negara yang lebih terintegrasi.
Jejak perjalanan itu bahkan bermula tak lama setelah Indonesia merdeka. Awal BUMN: Nasionalisasi Perusahaan Asing Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945, salah satu pekerjaan besar pemerintah adalah membangun kemandirian ekonomi sekaligus mengelola aset strategis negara.
Pada akhir 1950-an, pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap ratusan perusahaan asing. Langkah tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam upaya membangun kedaulatan ekonomi nasional.
Proses nasionalisasi tidak berlangsung sederhana. Pemerintah menjalankannya melalui mekanisme hukum, termasuk penyelesaian ganti rugi yang dilakukan secara bertahap hingga 2002.
Seiring waktu, perusahaan-perusahaan tersebut berkembang dan menjadi bagian dari pilar ekonomi yang dikelola oleh anak bangsa. BUMN kemudian tidak hanya berorientasi pada kegiatan bisnis, tetapi juga memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: HUT RI ke-81, Begini Strategi Danantara Bawa BUMN Indonesia ke Level Dunia 1973: Pemerintah Mulai Memperkuat Pembinaan BUMN Merangkum laman BP BUMN, Perjalanan pembinaan BUMN secara kelembagaan mulai memasuki babak baru pada 1973. Pemerintah mulai membangun sistem pembinaan agar perusahaan negara dapat dikelola secara lebih terarah. Tujuannya, BUMN dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah dan pembangunan nasional.
Pada periode awal, pembinaan BUMN dijalankan oleh tim kecil setingkat Eselon II melalui Direktorat Persero dan PKPN. Namun, semakin besarnya peran BUMN membuat kebutuhan terhadap pengawasan dan pembinaan yang lebih kuat ikut meningkat.
Struktur tersebut kemudian berkembang menjadi Direktorat Persero dan BUMN, sebelum akhirnya berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN pada 1993. 1993-1998: Pembinaan BUMN Naik Level Memasuki periode 1993-1998, tantangan pengelolaan perusahaan negara semakin kompleks. Pemerintah kemudian memperkuat kelembagaan pembinaan BUMN. Struktur organisasi ditingkatkan menjadi setingkat Eselon I dan resmi menggunakan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa posisi BUMN semakin penting dalam struktur perekonomian nasional dan membutuhkan sistem pembinaan yang lebih kuat. 1998: Kementerian BUMN Dibentuk Tahun 1998 menjadi salah satu titik balik penting dalam sejarah pengelolaan BUMN. Pemerintah membentuk Kementerian BUMN, yang menandai perubahan besar dalam tata kelola perusahaan negara.
Pada periode tersebut, kewenangan pemegang saham yang sebelumnya berada di Kementerian Keuangan dialihkan kepada Menteri Pemberdayaan BUMN. Pembentukan kementerian khusus BUMN memperlihatkan semakin strategisnya posisi perusahaan negara dalam perekonomian Indonesia. 2001-2025: Kementerian BUMN Memperkuat Pembinaan Struktur kelembagaan BUMN kembali mengalami dinamika pada periode 2001-2025. Setelah sempat ditempatkan kembali sebagai unit setingkat Eselon I di bawah Departemen Keuangan pada 2000-2001, pemerintah kemudian kembali memperkuat pembinaan BUMN melalui kementerian tersendiri.
Penguatan tersebut semakin jelas setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Regulasi tersebut memperjelas mandat Kementerian BUMN dalam pembinaan dan pengawasan perusahaan negara.
Selama periode ini, BUMN terus berkembang dan menjalankan peran sebagai salah satu penggerak perekonomian sekaligus instrumen pembangunan nasional. 2025: Masuk Era Baru Pengelolaan BUMN Babak baru dimulai pada 2025 ketika pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto melakukan penataan kelembagaan pengelolaan BUMN.
Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membawa perubahan dalam pengelolaan aset dan investasi strategis negara.
Dalam arsitektur baru ini, peran pembinaan BUMN kembali diselaraskan. Penataan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Kementerian BUMN kemudian bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). BP BUMN mengemban fungsi pengaturan kebijakan dan tata kelola BUMN secara lebih terintegrasi, sementara Danantara berperan dalam pengelolaan aset dan investasi strategis negara. Dari Perusahaan Negara hingga Danantara Jika ditarik dari awal kemerdekaan hingga sekarang, perjalanan BUMN menunjukkan bagaimana pemerintah terus menyesuaikan cara mengelola perusahaan negara dengan perubahan ekonomi.
Dari nasionalisasi perusahaan asing pada akhir 1950-an, pembentukan sistem pembinaan pada 1973, lahirnya Kementerian BUMN pada 1998, hingga perubahan arsitektur pengelolaan BUMN pada 2025, semuanya menjadi bagian dari perjalanan panjang BUMN Indonesia.
Kini, tantangannya bukan hanya bagaimana BUMN tetap menjadi penggerak ekonomi nasional, tetapi juga bagaimana aset negara dapat dikelola secara lebih efektif untuk menciptakan nilai dan mendukung pembangunan Indonesia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)





