Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp 8 untuk layanan transportasi publik pada Senin (17/8), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Tarif khusus Rp 8 berlaku untuk moda transportasi publik yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Mikrotrans.
“Yang pertama untuk tarif 8 rupiah berlaku hari ini,” kata Gubernur DKI Pramono Anung usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Transjakarta pun melakukan modifikasi layanan pada sejumlah rute selama pelaksanaan perayaan HUT 81 RI. Penyesuaian dilakukan menyusul adanya rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Selain modifikasi rute, Transjakarta melakukan penyesuaian waktu operasional pada sejumlah layanan.





