Di MK, Pakar Penerbangan Kritik Maskapai yang Sangat Sering Delay Pesawat

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengkritik adanya maskapai penerbangan yang sangat sering mengalami keterlambatan pemberangkatan atau delay.

Kritik tersebut disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Ada juga maskapai-maskapai yang sangat sering mengalami delay. Nah ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang, dan kualitas delay-nya ini makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan," tegas Alvin dalam sidang, Selasa.

Baca juga: APJAPI Bandingkan Aturan Delay Pesawat Malaysia dan Eropa: Kompensasi Uang hingga Hotel

Ia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar lebih tegas kepada maskapai penerbangan yang sangat sering mengalami delay.

Sebab, ia melihat bahwa sejumlah maskapai mulai menghilangkan istilah delay dan menggantinya dengan retiming hingga rescheduling.

"Kata delay ini seolah-olah dihindari oleh airlines, jadi diumumkan akan ada retiming, rescheduling. Bahwa itu sebenarnya adalah delay dalam bentuk lain," ujar Alvin.

Pada 2024, APJAPI melakukan survei di lima bandara besar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu.

Baca juga: Mencari Keadilan di Balik Gugatan Delay Penerbangan

Dari 7.414 responden yang ditanya oleh APJAPI, 84 persen di antaranya menyatakan bahwa menghemat waktu jadi alasan mereka menggunakan transportasi udara.

"Ketika kita terbang untuk menghemat waktu, ketepatan jadwal merupakan merupakan unsur yang sangat penting," tegas Alvin.

Delay Pesawat Digugat ke MK

Diketahui, sembilan advokat dan dua mahasiswa menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke MK.

Mereka mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan, tetapi mempermasalahkan transparansi terkait penyebab keterlambatan penerbangan serta bukti sah yang dapat diakses publik.

Oleh karena itu, mereka menilai Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.

Di satu sisi, pasal tersebut dinilai membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Baca juga: Enggan Beri Keterangan, MK Kembali Panggil Lion Group Dalam Sidang Gugatan Pesawat Delay

Selain itu, mereka juga mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan yang mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pasal 170 UU Penerbangan dinilai secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Houthi Tembakkan 2 Rudal Balistik Hipersonik ke Kota Mokha dan Laut Merah
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cuaca Panas Ekstrem Diam-diam Bisa Ganggu Siklus Menstruasi, Kok Bisa?
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Pengguna Claude Protes Kebijakan Watermark Baru dari Anthropic
• 41 menit lalukumparan.com
thumb
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penggeledahan hingga Penetapan Tersangka Tidak Sah
• 11 menit lalukompas.id
thumb
Polisi Selidiki Kematian Bintang Heroes, Hayden Panettiere
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.