Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Ini Hak yang Dijamin UU

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengaburkan proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia meminta publik tidak memandang langkah tersebut sebagai bentuk upaya menghindari proses hukum.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Febri, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

Ia menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penetapan Febrie sebagai tersangka yang perlu diuji secara hukum.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang cukup.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Febri menambahkan, tim kuasa hukum akan mempersoalkan sejumlah tahapan dalam perkara tersebut, mulai dari penetapan tersangka hingga proses pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Selain itu, pihaknya akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut digabung dalam satu surat perintah penyidikan.

Menurut Febri, konstruksi perkara tersebut perlu diuji dengan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang TPPU, termasuk penjelasannya serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” katanya.

Febrie Jadi Tersangka TPPU

Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (JAM-Pidum?) Rudi Margono mengatakan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CEO Anthropic: Gelombang Skeptisisme AI Dipicu Krisis Kepercayaan Publik
• 49 menit lalukumparan.com
thumb
Kodam Udayana mulai fokus pulihkan listrik hingga jalan pascagempa NTT
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
BNPB: Bantuan Logistik Gempa NTT Tiba Labuan Bajo, Tenda Pengungsi Dikebut
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wajah Baru Gedung Sate, Mendekatkan Warga dengan Simbol Jabar
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Gempa M6,1 Guncang Nias Selatan Hari Ini, Benarkah Berkaitan dengan Cincin Api Pasifik?
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.