KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK mulai menelusuri penggunaan uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh Suhardiman.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa Juprizal untuk mengusut aliran uang yang diperoleh Bupati Suhardiman terkait dugaan suap jabatan Sekda dan Kadis PUPR serta gratifikasi. Suap dan gratifikasi itu diterima Bupati Suhardiman dari Zulkarnain (ZUL) selaku Sekda Kuansing, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Maka dari dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini, maka kemudian penyidik butuh menelusuri penggunaannya untuk apa saja," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Budi juga menjelaskan penyidik turut mendalami soal dugaan adanya pemberian dari Bupati Suhardiman kepad pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengurus alih fungsi hutan.
"Termasuk dugaan pemberian yang dilakukan Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," jelas Budi.
Juprizal selaku Ketua DPRD Kuansing kembali diperiksa oleh KPK dalam perkara ini pada Jumat (14/8) lalu. Selain Juprizal, penyidik KPK memeriksa kembali Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025, Fahdiansyah (FHD).
Kemudian diperiksa juga seorang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bernama Rama Andre Nugroho (RAN) dan dua orang swasta, yakni Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk dan Novianti selaku tenaga marketing. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap itu diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
(kuf/ygs)





