-
-
-
-
-
Abdullah Alkatiri, selaku kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, kembali mempersoalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap mengundang kliennya untuk menghadiri sidang pokok perkara, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, proses praperadilan yang diajukan dr. Tifa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kekecewaan tersebut diutarakan olehnya, pasca sidang praperadilan rampung digelar, hari Selasa (18/08/2026). Dengan tegas, Abdullah Alkatiri menilai tindakan ini sebagai hal yang bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan penundaan sidang pokok perkara selama praperadilan berlangsung.
"Kayak kemarin jaksa tiba-tiba mengundang kami untuk sidang. Padahal di sini jaksa ikut sidang. Berarti jaksa ini melanggar hukum lagi," ujar Abdullah Alkatiri
Baca Juga: Dokter Tifa Tantang JPU Ajukan Banding Jika Tak Puas dengan Putusan Sela
Bukan tanpa alasan, kekecewaan Abdullah Alkatiri sejatinya berasal dari pedoman hukum yang pegang. Secara khusus, Ia merujuk pada Pasal 163 ayat 1 huruf E, yang menurutnya secara tegas mengatur bahwa jika ada proses praperadilan yang sedang berjalan, maka sidang pokok perkara wajib ditunda.
"Sudah tahu ada ketentuan 163 ayat 1E menyatakan jika ada persidangan harus ditunda. Peradilan maka pokok perkara harus ditunda," tegasnya
Kejanggalan dalam sikap JPU semakin terasa oleh pihak dr. Tifa, mengingat pihak kejaksaan sendiri turut hadir dan mengikuti proses praperadilan yang tengah berjalan, namun di saat bersamaan tetap mengagendakan pemanggilan untuk sidang pokok perkara.
"Wong jaksanya dari sini bersidang sama kita kok masih bisa sempat-sempatnya mengundang kami untuk bersidang di pokok perkara," ujarnya.
Ia menyebut hal ini sebagai indikasi bahwa masih ada pihak penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan dalam KUHAP yang baru, sembari menegaskan pihaknya akan terus mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.





